Status Jonas Salean Dialihkan Jadi Tahanan Kota

0
1529
NTTsatu.com — KUPANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 27 Oktober 2020 mengalihkan status tahanan Jonas Salean, tersangka dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang yang rugikan negara Rp66 miliar lebih.

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim menegaskan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Kejati NTT dengan alasan kesehatan (sakit).

“Alasan pengalihan penahanan tersangka dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota yakni tersangka sedang sakit,” kata Abdul.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon bahwa saat ini tersangka sedang sakit. Dimana, terpasang selang dari kepala menuju perut tersangka. Kondisi kesehatan itu merupakan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Siloam.

“Jonas Salean dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Dengan alasan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Siloam,” katanya.

Sebelumnya, jelas dia, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin, 26 Oktober 2020 dan hari inipun dikabulkan oleh Kejati NTT.

“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan untuk pengalihan menjadi tahanan kota,” katanya.

Sebelumnya, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis, 22 Oktober 2020 terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelurahan Kelapa Lima yang rugikan negara Rp66 miliar. (gan)

Komentar ANDA?