Dalam pengerebekan ini, CF didampingi oleh dua anggota polisi, yaitu Babinkamtibmas Kelurahan Oebufu Bripka Samri Nenotek dan Babinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih Bripka Jefri Nanunaek. Turut bersama, Ketua RT setempat dan beberapa warga sekitar.
Istri yang digrebek bernama Irene Febriani B. Hamburg (26) seorang karyawan swasta, dengan alamat Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sedangkan PILnya bernama Muslim, S.T (28), penghuni salah satu kos-kosan di wilayah Oebufu.
Muslim yang juga sudah beristri, adalah karyawan swasta di salah satu CV yang berada di PLTU Kupang. Pasangan selingkuh ini digerebek oleh CF setelah sudah beberapa hari mencari lokasi tempat tinggal pasangan selingkuh ini.
Setelah mengetahui dan memastikan tempat kos, CF juga mendapat informasi dari teman nya bahwa istri nya Irene Febrian sempat memasang foto berpelukan dalam kamar kos, sehingga pada pukul 06.00 Wita, CF berhasil menemukan istrinya lagi tidur bersama PIL.
Setelah digerebek CF, pasangan selingkuh ini langsung dibawa ke Polres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., yang ditemui di kantornya petang tadi, membenarkan laporan ini.
Menindak lanjuti laporan ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah melakukan visum dan pemeriksaan terhadap pelapor CF dan kedua terlapor. (*/bp/tim)