Surat Edaran Dewan Pers Untuk Wartawan Yang Maju Caleg dan Timses

0
656

NTTsatum.com – Dewan Pers tanggal 16 Agustus 2018 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
No. 02/SE-DP/VIII/2018
tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019. Peringatan itu situjukan kepada wartawan yang akan ikut pemilihan Caleg dan atau tim sukses dalam Pilpres mendatang.

Dalam SE tersebut, Dewan Pers menulis, mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, perlu ditegaskan kembali peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan
pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:
1). Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
2). Pers Nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar” (Pasal 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
3). Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum” (Pasal 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
4). Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran” (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Selain itu adalah kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif
ketika peristiwa terjadi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).

Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, dan tidak justru  sebaliknya, menjadi “pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media (semangat dalam Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu).

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dicalonkan ataupun mencalonkan diri
sebagai calon anggota legislatif (anggota DPR, anggota DPR Tingkat I, anggota DPR
Tingkat II, atau anggota DPD) adalah hak asasi setiap warganegara, termasuk wartawan.

Karena itu, dengan ini Dewan Pers perlu menegaskan kembali agar setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden
untuk:
1. Segera non-aktif sementara sebagai wartawan, atau
2. Mengundurkan diri secara permanen.

Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif atau anggota DPD, qataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya.

Hal ini dikarenakan dengan menjadi calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil
mpresiden calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau
golongannya.

Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi Caleg, Calon DPD, atau tim sukses; yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi
jurnalistik.

Surat edaran Dewan itu ditandatangani ketua Dewan Pers, Yosep Adi Pras. (bp)

 

Foto: Logo Dewan Pers

Komentar ANDA?