Tabungan Sehat JKN-KIS Permudah Lunasi Tunggakan Iuran

0
309
Foto: Penandatangan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) tentang Program Tabungan Kesehatan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (22/11)

NTTsatu.com – MAUMERE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan terobosan. Salah satu upaya yang dikembangkan yakni Program Tabungan Sehat, bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero). Program ini dimasudkan untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melunasi tunggakan iuran.

Melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (22/11) malam, dijelaskan bahwa visi BPJS Kesehatan terhadap Program JKN-KIS adalah terwujudnya jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang. Di tahun 2017, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah keberlangsungan finansial guna menjamin sustainbilitas program JKN-KIS.

Caranya adalah dengan peningkatan rekruitmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection. Di sisi lain diperlukan peningkatan iuran peserta, peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran, serta efisiensi dan efektifitas pengelolaan dana operasional serta optimalisasi kendali mutu dan kendalai biaya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dalam melakukan hal ini tentunya diperlukan strategi tertentu agar fokus utama ini dapat terwujud. Selama ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pihak-pihak perbankan dalam hal upaya meningkatkan kolektabilitas  iuran peserta JKN-KIS melalui berbagai inovasi dan terobosan produk perbankan.

Salah satu upaya yang dikembangkan adalah Program Tabungan Sehat yang saat ini bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero).

“Kami mengapresiasi langkah BNI untuk senantiasa mendukung Program JKN-KIS. Melalui Tabungan Sehat diharapkan peserta JKN-KIS khususnya yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya membayar iuran peserta JKN-KIS. Langkah BNI selaras dengan strategi BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan finansial, di antaranya peningkatan kolektabilitas iuran peserta dan peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso di Jakarta, Rabu (21/11).

Kemal menambahkan saat ini terdapat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran dan sudah terlanjur memiliki tunggakan yang cukup besar. BPJS Kesehatan senantiasa mengingatkan peserta yang menunggak untuk membayar iurannya baik secara langsung maupun melalui Kader JKN.

Cukup banyak peserta yang berniat melunasi tunggakan, namun ada sebagian peserta yang tidak bisa melunasi sekaligus.

Melalui Tabungan Sehat, diharapkan dapat menjadi jawaban terkait permasalahan tersebut, sehingga peserta dapat melunasi tunggakan iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menemui hambatan.

Adapun mekanisme peserta yang ingin mengikuti program angsuran melalui Tabungan Sehat sangatlah mudah. Peserta JKN-KIS datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa KTP, KK, Kartu JKN-KIS dan setoran awal Rp 100.000. Oleh petugas BNI peserta akan mendapatkan gambaran jumlah setoran bulan yang harus disetor sesuai jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan.

Setelah menentukan jumlah setoran dan jangka waktu, peserta mengisi form autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Setoran selanjutnya peserta dapat melakukan melalui Agen BNI 46 terdekat di seluruh Indonesia maupun ke Kantor BNI terdekat. Saldo peserta tidak akan didebet sebelum memenuhi dari jumlah yang ditentukan.

Kemal meyakini produk simpanan ini merupakan langkah awal untuk semakin mempermudah akseptabilitas masyarakat terhadap layanan keuangan perbankan. Ke depan diharapkan akan ada layanan-layanan keuangan lainnya yang dapat disinergikan antara BPJS Kesehatan dengan BNI, juga bank-bank lain dalam upaya mendukung Program JKN-KIS.

Kemal mengimbau peserta untuk tetap rutin membayar iuran. Guna menghindari lupa membayar iuran, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan beberapa bank untuk mekanisme autodebet. Sejak awal salah satu trigger yang telah dilakukan BPJS Kesehatan adalah dengan mensyaratkan calon peserta Kelas 1 dan 2 untuk memiliki rekening tabungan.

Diharapkan dengan memiliki rekening tabungan, masyarakat yang telah menjadi peserta JKN-KIS dapat lebih mudah untuk membayar iuran melalui autodebet maupun layanan perbankan lainnya. (vic)

Komentar ANDA?