Tahanan Kasus Korupsi Pupuk di Rote Ndao Meninggal Dunia

0
326

KUPANG. NTTsatu.com – John Hendrik mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Ita Esa, tahanan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010 lalu senilai Rp 1, 3 miliar, Selasa, 12 Januari 2016 sekitar pukul 02 dinihari meninggal dunia di RS Mamami Kupang.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, John menderita sakit dan dirawat di RS Mamami sejak Minggu, 10 Januari 2016. Namun dalam perawatan tersebut dia meninggal dunia. Jenaahnya disemayamkan di rumahnya di wilayah Walikota Kupang.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Yustina Sarong yang dikonfirmasi membenarkan meninggalnya John Hendrik.

Dia menjelaskan, status John Hendrik masih sebagai tahanan dan selama ini ditahan di Rutan Penfui Kupang. Dia divonis penjara selama 4 tahun, kemudian John melakukan upaya banding dan hukumannya menjadi 9 tahun. Saat ini yang bersangkutan masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.

Diberitakan NTTsatu.com tanggal 08 Oktober 2015 lalu, John Hendrik divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Keputusan vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, Yanuar dan Marthin.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, ” kata hakim. (bp)

====

Foto: Almarhum John Hendrik

Komentar ANDA?