Tahun 2015, Polda NTT Tangani 24 Kasus Illegal Fishing

0
444

KUPANG. NTTsatu.com – Selama tahun 2015 lalu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dit Polair menangani 24 kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) di wilayah perairan NTT.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, kepada wartawan, (6/1/2016) mengatakan, sesuai DIPA Dit Polair Polda NTT TA. 2015, target penanganan perkara tangkapan kapal yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Polda NTT dan jajaran Polres seluruh NTT hanya sebanyak 5 kasus. Namun, selama tahun 2015 lalu jumlah kasus tangkapan kapal illegal fishing yang ditangani sebanyak 24 kasus, dengan barang bukti 23 kapal dan 1 perahu dengan tersangka sebanyak 30 orang.

“Dalam proses penyidikan ada tiga kasus, sedangkan dua kasus dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi NTT,” kata Sunjaya.

Dijelaskan Sunjaya, dari total kasus yang ditangani, terdapat 6 kasus yang non justitia, sedangkan 1 kasus dalam proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19), dan 12 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut Sunjaya, kasus illegal fishing yang paling menonjol selama tahun 2015, adalah penangkapan sebuah kapal tanpa nama yang melakukan pengeboman ikan dan merusak terumbu karang di perairan Kabupaten Sikka. Sedangkan kasus menonjol lainnya, adalah penangkapan dua buah kapal yang melakukan pencurian ikan, yaitu KM. Rafindo Jaya-1,GT 73, dengan tersangka utama berinsial P alias B, termasuk penangkapan KM. Terang Jaya 88, GT 117, dengan tersangka utama berinsial S.

Pada sisi lain, Sunjaya mengatakan tentang penanganan kasus bahan bakar minyak (BBM) illegal yang berhasil ditangani selama tahun 2015 pihaknya tidak didukung anggaran dalam DIPA tahun 2015, namun ada 3 kasus yang berhasil ditangani hingga tuntas.

Dari 3 kasus tersebut, kata Sunjaya, pihaknya menyita 3 kapal sebagai barang bukti, dan menetapkan 3 orang tersangka.

Ditambahkan, kasus BBM illegal yang paling menonjol selama tahun 2015 adalah penangkapan 3 buah kapal yang melakukan penyeludupan BBM, yakni KLM. Rahmat Kekasih GT 19, dengan tersangka utama berinisial HA.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap KLM. Cenwari, GT 5, ditetapkan tersangka utama berinsial DRS, dan KLM. Pelita Hati dengan tersangka utama berinisial LL. (dem)

Komentar ANDA?