KUPANG, NTTsatu.com – Terhitung mulai Januari hingga Mei 2016, Pengadilan Negeri (PN) Kupang menangani sedikitnya enam kasus kejahatan anak. Sementara tahun sebelumnya sebanyak 35 kasus.
Hakim Anak pada PN Kupang, Debora Usfunan di Kupang, Kamis, 26 Mei 2016 mengatakan, tahun ini sudah ada enam kasus kejahatan anak yang ditangani PN Kupang. Enam kasus itu terdiri dari lima kasus kejahatah seksual dan satu kasus kejahatan penganiayaan.
“Kami sudah dan sedang tangani enam kasus kejahatan anak di PN Kupang. Dari enam kasus itu tercatat korban sebanyak 20-an orang,” katanya.
Debora menjelaskan, kejahatan seksual anak itu antara lain persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang dekat korban. Mereka telah diproses sesuai UU Noor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebenarnya banyak kasus Kejahatan anak di Kupang khususnya dan NTT pada umumnya, namun banyak kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan, Kita di NTT memang memiliki kearifan-kearifan local dengan sistem dan tata adat yang sungguh kuat, maka banyak kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan dalam bingkai adat dan budaya sehingga tidak dibawah ke rana hukum,” kata Debora.
Penjelasan Debora itu dibenarkan Apong Herlina, Sekretaris Nasional/ Pokja Anak dan Perempuan MA RI. Dia mengatakan, setiap daerah memiliki kearifan local masing-masing sehingga banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu diselesaikan sesuai kearifan lokal tersebut.
Dikatakannya, peran peradilan pidana anak selama ini hanyalah peran penyelesaian masalah bukan upaya pencegahan. Karena itu, dia menegaskan upaya preventif atau pencegahan itu merupakan upaya bersama terutama pemerintah setempat.
“sekarang, pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus berperan aktif untuk melakukan upaya preventif ini sehingga kasus-kasus kekerasan anak dan perempuan bisa diminimalisir dengan baik,” kata Herlina. (bp)