Foto: Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh;

Pariwisata

Tanpa Izin Resmi, Aktifitas Bungalow di TWAL Gunung Sari Dihentikan

By Bonne Pukan

September 11, 2017

NTTsatu.com – MAUMERE– Sebuah perusahaan yang bergerak pada bisinis pariwisata nekad membangun bungalow kawasan Taman Wisata Alam Laut di Desa Gunung Sari Kecamatan Alok. Setelah ditelusuri, ternyata bisnis ini tidak dilengkapi dokumen izin. Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere pun menghentikan akfititas bungalow tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh yang ditemui di kantornya, Senin (11/9), mengaku sudah melayangkan surat kepada perusahaan yang melakukan aktifitas bisnis pariwsata di TWAL Gunung Sari. Dalam surat tertanggal 8 Mei 2017, Agustinus meminta agar aktifitas di tempat itu dihentikan.

Identitas perusahaan yang melakukan bisnis di tempat itu sifatnya masih misteri. Sebenarnya Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere sudah mengetahui identitas perusahaan tersebut. Agustinus enggan menginformasikannya, dengan alasan  sifatnya rahasia.

Menurut Agustinus, informasi tentang aktifitas bungalow tanpa izin di TWAL Gunung Sari diketahuinya dari mitra Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere. Atas dasar informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan cross chek lapangan.

“Sudah ada bangunan di situ, tidak permanen, hanya pakai bambu, dan  sudah ada aktifitas. Semacam cottage, bungalow begitu, ada beberapa 2-3 lopo. Setelah kami klarifikasi ternyata tidak ada izin, karena itu kami sudah minta untuk dihentikan, dan menyarankan segera mengurus izin,” jelas Agustinus yang didampingi Kepala Resort TWAL Maumere, Alfons Ndun.

TWAL Maumere yang berada di kawasan Teluk Maumere, luasnya mencapai 71.957,21 hektare. Pada tempat ini, sangat dimungkinkan untuk membangun sarana prasarana yang sifatnya strategis dan terelakan seperti jalan, irigasi, pelabuhan, tower, jaringan listrik, termasuk bisnis pariwisata. Meski demikian, prosesnya harus melalui proposal permohonan, yang kemudian implikasinya pada memorandum of understanding (MoU).

Khusus untuk bisnis pariwisata, setelah ada kajian dan memenuhi persyaratan, maka Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengeluarkan Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA). IPPA itu sendiri ada dua jenis yakni Izin Pemanfaatan Sarana Wisata dan Izin Pemanfaatan Jasa Wisata.

Khusus tentang bungalow di Gunung Sari, Agustinus menegaskan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran karena tidak mengantongi izin. Apalagi bungalow yang dibangun itu pada blok rehabilitasi. Padahal untuk bisinis pariwisata mestinya dibangun di blok pemanfaatan. (vic)

Komentar ANDA?