NTTsatu.com — KUPANG — Polres Malaka berhasil bubarkan aksi tawuran warga yang diduga simpatisan dua (Pasangan calon) Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Tahun 2020, di Kecamatan Weliman.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Johanes Bangun menjelaskan, aksi tawuran tersebut terjadi tepatnya di Jembatan Benanai, Desa Haitimuk yang dilakukan oleh masa simpatisan kedua Paslon yakni Simon Nahak – Kim Taolin (SN-KT) dan Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS – WT).
Atas kesiapan Personel Polres Malaka, aksi tawuran itu berhasil dibubarkan. Dari kejadian ini, kita (Polres Malaka) amankan 13 orang beserta barang bukti,” katanya, Sabtu (28/11).
Mereka diamankan karena diduga mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam (Sajam) dan kayu bahkan batu, untuk tawuran. Inisial 13 pelaku yakni, YL (21), DS (20), GS (22), DS (20), OB (25), SK (17), KM (21), ADC (17), HL (18), RA (20), SNL (21), SM (20) dan YU (20).
“Selain senjata tajam yang kita amankan, ada juga kita amankan satu unit mobil pick up, ketapel, kayu, batu dan panah,” ungkap Jo Bangun.
Saat ini ke 13 orang tersebut beserta barang bukti sementara ditahan di Mapolres Malaka, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kita tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ada tindakan anarkis dari siapapun. Mereka yang melanggar dan membuat keributan saat pilkada akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami harapkan masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi,” tegasnya. (merdeka/gan)
========
Foto: Barang Bukti Senjata Tajam Saat Tawuran Antar Simpatisan Paslon Pilkada Malaka.