NTTsatu.com – RUTENG – Frans Oan Semewa dalam kasus tanah di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengajukan praperadilan atas ditetapkanya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. Siang tadi, Senin, 12 Maret 2018 sudah dimuali sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Dalam dokumen yang diterima oleh wartawan Senin,12 Maret 2018 tentang permohonan Pra Peradilan ditanda tangani oleh Toding Manggasa,S.H, Erlan Yusran,S.H,M.H.,C.PL. dan Ferdinandus Angka,S.H memuat sejumlah kejanggalan yang dilakukan penyidik Polda NTT terhadap penetapan tersangka Frans Oan Smewa.
Frans selaku pemohon dan terlapor dalam dugaan tindakan pidana pemalsuan surat akta jual beli tanah.
Hal itu dituangkan dalam KUHAP pasal 264 (1 dan 2),263 (1 dan 2), KUHAP jo pasal 55 (1).Atas Laporan Polisi nomor LP/B/423/XII/2017/SPKT tanggal 16 Februari 2018 atas nama pelapor Christian Natanael Alias Chris Alias Werly.
Laporan Polisi itu soyogyanya tidak boleh dilanjutkan karena lewat waktu atau kedaluwarsa (Verjaring) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 (1)KUHAP.
Sementara Akta Jual Beli (AJB) bernomor :53/JB/KK/1998 tertanggal 22 Aprik 1998 dan tercatat dalam SHM No 875 pada tanggal 9 Juni 1998.
Melihat hal tersebut, laporan polisi itu dinyatakan kedaluwarsa, karena jangka waktu pelanggaran telah diatur dalam pasal 78 KUHAP dengan rentang waktu 12 tahun.
Sementara jika dihitung sejak tahun 1998 sampai tahun 2017 (Berdasarkan Laporan Polisi) rentang waktunya 19 tahun.
Cara menghitung kedaluwarsa telah diatur dalam pasal 79 KUHAP yang dimana tenggang kedaluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang kedaluwarsa itu dimulai berlaku pada hari atau sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan.
Konkritnya adalah dihitung sejak proses balik nama di kantor pertanahan kabupaten Manggarai 22 April 1998 dan mendapatkan SHM, 9 Juni 1998.
Termohon (penyidik Polda NTT) telah mengabaikan pasal 78 dan 79 KUHAP karena melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan menetapkan Frans sebagai tersangka.
Penetapan tersangaka Frans sangat keberatan karena tidak pernah melakukan perebutan seperti yang dilaporkan pelapor.
Darimana Frans memperoleh KTP pelapor untuk memperoleh AJB, dan bagaimana cara pelapor mendapatkan SHM No. 875.
Setelah mendapatkan SHM No.875 terlapor langsung membangun Hotel Gardena II dan mengurus SITU yang dikelurkan oleh pihak terkait pada tahun 1999.Kenapa pelapor tidak mengajukan keberatan sementara pelapor tinggal di Labuan Bajo yang nota bene mengetahui apa yang terjadi diatas tanah SHM No.875.
Pelapor mulai persoalkan tanah sejak harga tanah di Labuan Bajo mengalami kenaikan pasca Sail Komodo tahun 2013.
Pidana dan Perdata selalu dipersoalkan oleh yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan pelapor mempersoalkan secara pidana di Polres Manggarai Barat yang berujung pada terbitnya SP3, kemudian pelapor menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo namun gugatan itu ditolak. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkama Agung.
Polda tidak proses.
Laporan yang kedua, penyidik Polda NTT melakukan proses hukum dengan menetapkan Frans sebagai tersangka. Kenapa pelapor melaporkan ke dua kalinya di NTT
Sementara itu penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT hanya dikantongi satu alat bukti. Alat bukti yang sah sudah termuat dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Atas dasar itu penetapan tersangka FOS dinilai melanggar hukum. Menurut hukum tindakan termohon (Penyidik Polda NTT) yang menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa.
Informasi yang dihimpun Wartawan, penyidik Polda NTT akan membacakan jawaban di hadapan hakim tunggal pada Selasa, 13 Maret 2018 . (mus)