Terancam Gelombang, Warga Pasir Panjang Mengadu ke DPRD

0
353

KUPANG. NTTsatu.com -,Akibat diterpa gelombang pasang, warga Pasir Panjang kembali mengadu ke  DPRD, Selasa (1/9/2015).

“Kami sudah tiga malam diterpa gelombang, Untuk itu kehadiran kami warga RT 03 ini adalah menyatakan keinginan besar kami agar proyek tembok penahan panati tetap dilanjutkan,” kata salah seorang warga  RT 03 Kelurahan Pasir Panjang, Marthen dalam rapat bersama DPRD di lantai II ruang sidang utama.

Sidang itu dipimpin langsung Ketua DPRD,Yeskiel Loudoe dan tiga anggota DPRD yakni komisi I dihadiri Zeyto Ratuarat dan Komisi II dihadiri Nithanel Pandie. Sedangkan dari pemerintah dihadiri Asisten I Setda Kota Kupang,Yos Rerabeka.
Menurut Marthen, warga RT 03 sudah sangat  menderita akibat  diterpa gelombang pasang yang sudah terjadi salama tiga malam ini. Untuk itu warga RT 03 menginkan proyek tersebut dapat dilanjutkan di RT 03 sehingga mereka bisa terlindungi dari amukan air laut.

“Menurut informasi kami tidak kebagian proyek itu, karena itu dengan kondisi gelombang saat ini jika tidak ditangani dengan baik, maka kami  warga yang bermukim di lokasi tersebut bisa saja menjadi korban amukan laut,” katanya.

Marthen mengaku,lokasi RT 03 sering diterpa gelombang, hal ini terbukti sudah ada peristiwa yang menimpa warga RT 03 beberapa waktu lalu. Sejumlah rumah warga setempat diterpa gelombang dahsyat dan hingga saat ini belum diperbaiki oleh pemerntah.

“Kami mengharapkan  proyek tetap dibangun di RT 03. Demi seselamatan dan kenyamanan kami warga setempat,” katanya.

Kesempatan yang sama, Ketua RW 05,Isak Daris mengatakan,belum lama ini ada penolakan dari beberapa elemen masyarakat dengan alas an untuk tetap mempertahankan bentangan pasir di pantai itu. Namun penilakan itu sama sekali tidak mempertimbangkan keselamatan warga.

“Kami menyesal, karena kehadiran kami disini bukan untuk membalas sekelompok orang yang menolak pembangunan tersebut. Yang pasti kami warga RT 03 sangat membutuhkan upaa itu,” kata Darius.

Menanggapi hal ini,Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan,terkait aspirasi warga RT 03 yang menerima kehadiran proyek ini dilanjutkan, maka harus membuat surat kepada DPRD sehingga berdasarkan surat itu, DPRD akan memanggil pemerintah untuk membahas hal ini. Kalau memang warga menginginkan harus dibangun tembok penahan, maka pemerintah akan menjawabnya tuntas. (rif/bp)

 

Komentar ANDA?