Terbukti Korupsi, Dua Terdakwa Kasus KPU TTS Dituntut 7 Tahun

0
526

KUPANG. NTTsatu.com  – Soleman Kabu dan Adolfina Bana terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS tahun 2014 lalu, dituntut selama 7, 6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (21/4).

Kedua terdakwa dituntut selama 7, 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara. Selain dituntut selama 7, 6 tahun penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebensar Rp 200 juta. dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Bukan saja itu, lanjut JPU, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 573 juta. ditegaskan JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar UP kerugian Negara setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, maka harta benda kedua terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Namun jika kedua terdakwa tidak memunyai harta yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” tegas JPU.

Dalam tuntutannya JPU Kejari SoE menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan keduanya berseberangan dengan tekad pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.

Atas tuntutan JPU, ketua majelis hakim lalu mengatakan ke kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan. sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Herbert Harefa didampingi hakim anggota Fransiska Nino dan Yelmi.

Sementara kedua terdakwa Soleman Kabu dan Adolfina Bana hadir dipersidangan petang kemarin didampingi penasihat hukumnya, Nita Juwita dan Hery Batileo.(dem)

====

Foto: Salah satu penasehat hukumnya, Herry Batileo (menghadap lensa) ketika mengantar kliennya menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan

Komentar ANDA?