Terdakwa Jonas Salean Bantah Lakukan Pertemuan Dengan Kepala BPN 

0
1751
NTTsatu.com — KUPANG — Kemarin,  Senin (07/12/2020) Pengadilan Tipikor Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang untuk terdakwa Jonas Salean mantan Walikota Kupang.

 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Djamal Mila Meha yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Turut hadir terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, M. Hum dan Nikson Mesakh, S. H serta JPU, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin, dan Emerensiana Jehamat.

Djamal Mila Meha dalam keterangannya mengakui jika dirinya mendapatkan tanah kapling di wilayah Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang berdasarkan SK Kapling Wlaikota Kupang, Jonas Salean.

Saat itu, kata Djamal, dirinya mengetahui bahwa salah satu penerima tanah kapling berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tatapem) Kota Kupang, Yanuar Dalli.

“Iya. Saya akui kalau saya dapat tanah dari Walikota Kupang, Jonas Salean berdasarkan SK Kapling Walikota Kupang,” terang Djamal.

Menurut Djamal, dirinya juga telah memiliki sertifikat tanah atas lahan yang diberikan oleh terdakwa Jonas Salean. Dalam proses penerbitab sertifikat dirinya mengeluarkan biaya administrasi Rp. 200 ribu dan biaya kepengurusan penerbitan sertifikat tanah sebesar Rp. 8. 000. 000.

Saksi mengaku dalam kepengurusan sertifikat tanah itu, dirinya mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 8. 000. 000 untuk penerbitan sertifikat tanah kapling berdasarkan SK Walikota Kupang.

Selain Djamal Mila Meha, JPU juga menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bernadus Benu dalam keterangannya bahwa Walikota Kupang, Jonas Salean pernah melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Kota Kupang, Sumral Manoe (alm) diruang kerja Walikota Kupang.

Saksi juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan tanah kapling dari terdakwa berdasarkan SK Kapling Walikota Kupang tahun 2016 lalu.

Ditambahkan saksi, dirinya juga telah membuat sertifikat atas tanah tersebut namun telah dikembalikan setelah adanya pemeriksaan dari BPK Perwakilan NTT tahun 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Benu, direkomendasikan agar seluruh penerima tanah kapling Walikota Kupang, Jonas Salean segera dikembalikan karena tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya sudah kembalikan sertifikatnya karena informasi dari Kabag Tatapem bahwa ada temuan BPK yang menyatakan bahwa pembagian tanah oleh terdakwa telah menyalahi aturan,” sebut saksi.

Terdakwa, Jonas Salean diakhir persidangan membantah jika dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Kota Kupang, Sumral Manoe (alm) diruang kerjanya terkait pembagian tanah kapling itu.

“Saya tidak pernah lakukan pertemuan dengan kepala BPN Kota Kupang, Sumral Manoe (alm) diruang kerja saya berkaitan dengan tanah kapling,” bantah terdakwa.

Perlu diketahui bahwa anehnya keterangan Kabag Tatapem Kota Kupang, Yanuar Dalli dan Kasubag Tatapem Kota Kupang, Max Bunganawa, terdakwa tidak membantah bahwa dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Kota Kupang, Sumral Manoe (alm).(*/gan)

Komentar ANDA?