NTTsatu.com – TAMBOLAKA – Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, I Wayan Sadnyana mempersilahkan nasabah Bank NTT yang mengeluhkan kebijakan Bank ini dalam menerapkan pinalti untuk melaporkan kepada OJK NTT
“Silahkan lapor kepada kami di OJK untuk sama-sama kita lihat persoalan ini secara jernih,” kata Wayan kepada wartawan dalam acara Media Gathering di Hotel Ella Tambolaka, Sumba Barat Daya, Kamis, 01/10/2018.
Penegasan itu disampaikan Wayan menaggapi keluhan masabah Bank NTT yang merasa berat dengan kebijakan Bank ini menerapkan pinalti 12x bunga kepada nasabah yang membayar kreditnya sebelum jatuh tempo.
Menurut Wayan, pihak Bank NTT tentu memiliki kebijakan itu dan dicantumkan dalam perjanjian kredit.
Karena itu kata Wayan, sebaiknya nasabah yang merasa keberatan itu datang ke OJK untuk dilihat bersama.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah Bank NTT mengeluhkan kebijakan Bank ini terkait pinjaman mereka di bank. Pinjaman dilunaskan sebelum berakhirnya masa pinjaman tetapi manajemen memberikan pinalti 12x bunga pinjaman.
Sejumlah nasabah yang adalah guru dan PNS non guru melalui pesan whatsApp dan massenger kepada media ini mengeluhkan kebijakan yang sangat memberatkan mereka.
“Saya pinjam uang di Bank NTT dengan jangka waktu pengembalian selama 15 tahun. Dalam perjalanan saya selesaikan sebelum waktu pinjaman. Tapi saya begitu kaget karena saya dikenakan pinalti harus bayar bunga selama 12 bulan. Jadi saya harus bayar 12 x Rp 3 juta atau Rp 36 juta,” kata nasabah itu sambil meminta tidak disebutkan namanya.
Dia juga mengaku, banyak teman-temannya juga mengalami hal yang sama. Apa yang dilakukan bank NTT itu sangat menyusahkan mereka. Karena itu dia bersama teman-temannya berharap agar gubernur Viktor Laiskodat bisa memperhatikan hal ini.
“Saya kira seharusnya bank NTT memberikan penghargaan kepada nasabah yang menyelesaikan pinjamannya sebelum jatuh tempo bukan malah menyengsarakan nasabah seperti ini. Kita ini orang kecil dengan penghasilan yang pas’pasan jangan dibuat susah begini,” katanya.
Salah satu pemilik bank NTT, Amos Corputty yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku, dia juga mendapat banyak sekali pertanyaan nasabah seputar itu.
“Ade beta sudah sering dapat pengaduan dari. PNS dong jadi beta suruh gugat perkara saja, Biasanya pinalti itu dikenakan pada nasabah yang deposito uangnya dan belum jatuh tempo itu baru dikenakan pinalti karena uangnya sudah dipakai bank dengan meminjamkan kepada orang lain jadi pantas di kenakan pinalti tapi kalau orang susah yang pinjam terus belum jatuh tempo sudah di lunasi ya bunganya di bayar sampe saat pelunasan tersebut kalai perlu kasih tambah hadiah begitu. Dan ini yang buat pak Gubernur marah sekali pake uang pemda kasi kredit ke pegawai pemda yang susah baru kasi gaji tinggi-tinggi kepada pejabat bank,” jelas Amos. (bp)
=======
Foto: Para narasumber dalam kegiatan media gathering OJK di Tambolaka, Kamis, 01 November 2018