Terlibat Aksi Jambret, PolisiBekuk Tujuh Pelajari di Kota Kupang

0
582
Foto: Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C. Nugroho saat memberikan keterangan persnya di Polres Kupang Kota, Rabu, 02 Agustus 2017

NTTsatu.com –      KUPANG – Sebanyak tujuh orang pelajar dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA dan SMK) di Kota Kupang, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Kupang Kota, lantaran terlibat aksi jambret di jalanan.Mereka dibekuk aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Sejumlah barang bukti yang di temukan seperti telepon genggam, uang tunai jutaan rupiah, serta dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan kunci hasil aksi mereka di beberapa lokasi, berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti untuk menjerat ke 7 pelajar tersebut.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C. Nugroho dalam keterangan persnya di Polres Kupang Kota, Rabu, 02 Agustus 2017 mengatakan, modus yang digunakan para pelajar yaitu, bergerombolan menggunakan sepeda motor mengelilingi setiap sudut kota pada malam hari.

Aksi jamret ini di lakukan di tempat-tempat sepi dan juga ramai, mereka kemudian nekad menghadang dan merampas barang bawaan para pengendara yang ditargetkan tersebut. Sasaran mereka lebih kepada pengendara yang selalu memainkan Handphone di jalan.

“Ya modusnya mengikuti target dari belakang ketika lengah mereka langsung ambil barang bawaan orang yang mereka target tersebut,” ujarnya.

Anton menambahkan, para pelajar ini biasanya beraksi pada malam hari secara kelompok. Ketika melihat pengendara yang memegang Handphone diatas motor, mereka langsung merampas lalu melarikan diri.

“Tujuh pelajar ini diamankan atas laporan masyarakat. Mereka waktu itu sedang beraksi di dua TKP yakni, di depan Bank BI lama, dan di Jalan Fetor Foenay. Setelah pengembangan, mereka juga melakukannya di depan Transmart, Jalan WJ Lalamentik serta di Jalan Palapa,” ungkapnya.

Hasil jambret para pelajar ini kemudian dijual kepada para penadah di sekitaran Kota Kupang.

Budy yang merupakan salah satu warga yang membeli barang-barang hasil jambret para pelajar ini mengaku, dirinya terpaksa membeli karena ditipu dengan alasan uang itu akan digunakan untuk memperbaiki motor.

“Mereka alasannya banyak, kemarin mereka datang di warung saya alasannya motornya rusak jadi saya disuruh untuk lihat hp-nya, kalo masih bagus ya saya ambil. Saya ambil satu hp dengan harga satu juta empat ratus ribu rupiah tapi hanya hp-nya saja, yang lain tidak ada,” kata Budy sambil menundukan kepalanya.

Atas perbuatan mereka, polisi kini menetapkan ketujuh anak dibawah umur ini sebagai tersangka, dengan pasal 363 KUHP dengan ketentuan pasal 32.

Mereka diancam 7 tahun penjara, namun karena semua merupakan pelajar dan masih di bawah umur maka mereka tidak di tahan namun harus ada penjamin yang menjamin jika mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan melanggar hukum.

Sementara itu polisi juga akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui dalang perekrut komplotan penjambret di lingkungan pelajar ini. (Bela)

Komentar ANDA?