Terlibat Korupsi, PNS Sikka Segera Diadili

0
331

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Senin (19/10/2015) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2007 senilai Rp 1,5 miliar sebanyak 250 unit dengan tersangka Ignatia Da Iring selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinkes Kabupaten Sikka. Pelimpahan dilakukan JPU Kejari Maumere, Umarul Faruq, SH.

Umarul yang dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2015 membenarkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Kabupaten Sikka yang melibatkan PPK sebagai tersangka.

Dijelaskannya, dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus itu yakni melakukan pembayaran secara 100% terkait pengadaan alkes itu. Namun, katanya, sesuai kenyataan yang ada, alkes yang diadakan belum 100% dilakukan.

“Keterlibatan tersangka dalam kasus itu yakni lakukan pembayaran 100 % meskipun barangnya belum lengkap,” ungkap Umarul.

Dikatakannya, pelimpahan yang dilakukan oleh dirinya diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikki, SH diruang kerjanya. Selain berkas perkara, tambah Umarul, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti (BB) dalam perkara itu. Sedangkan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Kupang.

Terkait dengan jadwal sidang apakah telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang,Umarul mengatakan saat ini jadwalnya belum ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tipikor Kupang, namun kemungkinan besar kasus itu akan disidangkan pekan depan.

“Untuk jadwal sidangnya kami belum tahu karena belum ada penetapan dari hakim tapi mungkin minggu depan sudah sidang,”ungkap Umarul.

Ditambahkan Umarul, tersangka melakukan pembayaran secara 100% karena proyek tersebut dilakukan menjelang akhir tahun ,sehingga tersangka melakukan pembayaran dengan tujuan agar dana sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak disetor kembali ke kas negara.

Panmud Pengadilan Tipikor Kupang,Daniel Sikki, SH yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan untuk jadwal sidangnya belum ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH. Pasalnya berkas tersebut baru dilimpahkan oleh JPU Kejari Maumere.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke KPN Klas I A Kupang untuk ditunjuk hakim yang menyidangkan kasus itu.

“Jadwal sidangnya belum ada karena berkasnya baru masuk. Berkasnya akan diajukan ke KPN Klas I A Kupang untuk ditunjuk hakim yang menyidangkannya,” kata Daniel. (dem/bp)

=====

Foto: Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikki, SH

Komentar ANDA?