Foto: Ilustrasi foto porno
KUPANG. NTTsatu.com – Penyalahgunaan media sosial dengan menyebarkan gambar asusila membuat HT (28) warga RT 05 RW 12 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang juga bekerja sebagai tenaga honorer pada sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang harus berhadapan dengan hukum, bahkan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dalam tahap satu.
Pegawai Honorer tersebut diketahui berinisial HT (28) yang berdomisili di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, bahkan perbuatan bejat dengan mengunggah foto mantan pacarnya yang berinisial AK (24) ke Media Sosial Facebook.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kamera dan memori card serta tampilan halaman facebook saat gambar tersebut diposting.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat (22/4) petang mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Subdit II Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus. Dan kini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi terkait, serta saksi ahli yakni saksi IT dan Bahasa, yang menganalisis kalimat-kalimat dalam postingan tersebut yang melecehkan perasaan dari korban AK.
Dalam kasus itu, lanjut Abast, tersangka HT dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 44 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 milyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka HT, lanjut Abast, diketahui bahwa Tersangka HT merasa sakit hati dengan korban AK yang tidak ingin lagi menjalin hubungan asmara dengannya.
“Tersangka HT merasa sakit hati dengan korban AK, keduanya telah menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan dan kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian dengan persetujuan bersama, tersangka HT kemudian mengambil foto saat pacarnya sementara dalam keadaan tanpa sehelai benang pun,” kata Abast. (dem)
=====
Foto: Ilustrasi foto porno