* Berpeluang Lahirkan Tsk Baru
NTTsatu.com – KUPANG – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD II Kabupaten Manggarai Barat dalam program pengelolahan keragaman budaya untuk sail komodo tahun 2013 senilai Rp 1.171.642.000 dipastikan akan ada tersangka baru.
Dipastikannya penambahan tersangka baru dalam kasus itu berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Mabar.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mabar, Andreanto kepada wartawan, Rabu (29/8) di Kupang.
Menurut Andreanto, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Mabar tengah menyusun pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
“Saat ini kami sedang susun berkasnya untuk dilimpahkan Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,”ujarnya.
Ditambahkan Andreanto, paling lambat pekan depan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Manggarai Barat akan melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Paling lambat pekan depan sudah kami kirim ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,”tambah Andreanto.
Sebelumnys diberitakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menahan Kepala Dinas Pariwisata Mabar Theodorus Suhardi.
Suhardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalagunaan APBD II Mabar dalam pelaksanaan program pengembangan pemasaran pariwisata dan program pengelolahan keragaman budaya untuk penyelenggaraan Sail Komodo tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 1.171.642.000 dan kerugian negara mencapai Rp 487 Juta.
Selain Theodorus Suhardi, tim penyidik Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Manggarai Barat turut menahan Sukardi yang juga merupakan salah satu staf di Dinas Pasriwisata Manggarai Barat.
Dalam proyek sail Komodo tahun 2013 itu Suhardi bertindak sebagai Penguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sukardi menjadi bendahara pengeluaran pada Dinas Pariwisata Mabar.(*/bp)