Terpidana Korupsi ULP Alor Setor Denda Rp 50 Juta

0
327

KUPANG. NTTsatu.com – Abdul Jalal, terpidana dalam kasus korupsi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Alor tahun anggaran (TA). 2012-2014, telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Mantan Kepala ULP Alor itu sebelumnya divonis pidana penjara 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kerugian negara sudah dikembalikan saat perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

Abdul Jalal melalui istrinya, Nursia A.P telah membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Max Jeferson Makola. Pembayaran dilakukan di ruang staf Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Bidang Tipidsus, Kantor Kejati NTT, Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang.

Usai menyerahkan uang tunai sesuai vonis denda majelis hakim, JPU langsung menyetor uang tersebut ke kas negara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Senin (8/2) yang dihubungi pertelepon mengatakan dengan dibayarnya denda tersebut maka pidana denda dihapus, sehingga Abdul Jalal tinggal menjalani pidana penjara 1, 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, pada sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumantono, didampingi Hakim Anggota, Herbert Harefa dan Jult M. Lumban Gaol, menyatakan Abdul Jalal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang ada padanya hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (dem)

=====

Foto: Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT. Ridwan Angsar, SH

Komentar ANDA?