Terpidana TPPO Diana Ditangkap Saat Hendak Perpanjang Paspor

0
811

NTTsatu.com -KUPANG – Terdakwa perkara TPPO, Diana Aman dengan korban Yufrinda Selan yang melarikan diri setelah majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang akhirnya ditangkap oleh tim Kejari Tanjung Balai ketika hendak memperpanjang paspornya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan kepada wartawan, Jumat (31/8) membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh tim.

Dijelaskan Iwan, terpidana kasus TPPO ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan ketika hendak membuat paspor dengan tujuan Malaysia.

“Diana Aman ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan waktu mau perpanjang paspor ke malaysia,” terang Iwan.

Menurut Iwan, saat ini tim Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT sedang menuju ke Tanjung Balai untuk menjemput terpidana lalu dibawa ke Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang kemudian akan dibawa kembali ke Kupang untuk ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Tim dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT lagi ke Tanjung Balai untuk jemput terpidana. Dari sana ke Sumatra Utara dulu baru ke NTT,”sebut Iwan.

Diana Aman adalah terdakwa perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan yang melarikan diri setelah majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan status penahanannya dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota.

Peralihan status penahanan terdakwa oleh majelis hakim ini diduga sarat kepentingan. Dalam kasus tersebut, terpidana Diana Aman divonis selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang.

Terpidana merupakan buronan Kejari Kota Kupang setelah melarikan diri sebelum majelis hakim PN Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis terhadap terpidana pada 30 Mei 2017 lalu.(*/bp)

 

Foto: Ilustrasi

Komentar ANDA?