Ia digantikan oleh Asisten Administrasi Umum, Wenseslaus Ose, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan.
Pergantian Silvester Samun ini diduga berkaitan erat dengan statusnya sebagai salah satu tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan kolam apung Awololong di Kabupaten Lembata.
Kluster pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Silvester Samun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tzasaro, Direktur PT Bahana Nusantara selaku kontraktor proyek awololong.
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 21 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus proyek Awololong, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718,27.
Bupati Kabupaten Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.SI, pasca dilantik pada 16 September 2021 menyatakan segera membenahi birokrasi dan mencopot Kepala Dinas atau Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang sedang tersandung kasus hukum.
“Bagi OPD yang hari ini menyandang status tersangka, maka dengan sendirinya akan saya non job. Itu nomor satu. Siapapun itu akan di non job,” tegas Thomas Langoday. (KN/gan)