KUPANG. NTTsatu.com – Paul Watang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kabupaten Kupang, hingga saat ini belum bisa diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, tersangka hingga saat ini masih dalam kondisi sakit jantung.
“Sampai saat ini penyidik belum bisa diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared,“ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, SH, Selasa (19/4).
Dijelaskan Shirley, pemeriksaan terhadap tersangka belum bisa dilakukan karena saat ini tersangka masih memerlukan perawatan secara intensif oleh tim medis, akibat penyakit yang diderita oleh tersangka Paul Watang.
Sesuai hasil pemeriksaan dokter, lanjuut Shirley, tersangka mengalami sakit jantung akut. Karena itu dia dirujuk untuk dilakukan merawatan di Surabaya.
“Ada rekomendasi dari dokter agar tersangka diperiksa di Surabaya karena sakit jantungnya, “ kata Shirley.
Menurut Shirley, pemeriksaan tambahan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan dilakukan jika tersangka dinyatakan sembuh atau sedikit membaik oleh pihak dokter rumah sakit yang menangani sakit tersangka Paul Watang.
Sesuai rencana, tambah Shirley, pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dilakukan pada, Senin (18/4) kemarin, namun karena tersangka masih dalam kondisi sakit, pemeriksaan tambahan itu dibatalkan oleh penyidik Kejati NTT.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan entah kapan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan tersangka, “ ungkap Shirley.
Secara terpisah Fransisko Bessie yang dihubungi wartawan, mengatakan dirinya mengakui bahwa tersangka masih dalam kondsi sakit. Sehingga pemeriksaan tambahan untuk tersangka batal dilakukan.
Dijelaskan Fransisko, tersangka akan dirujuk ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter sesuai rujukan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit di Kota Kupang.(dem)
=====
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede