NTTsatu.com – MAUMERE– Sebanyak 63 pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk elektrik (EKTP) mengamuk di TPS 02 Nangameting Kecamatan Alok Timur. Pasalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak mau melayani pencoblosan karena alasan waktu.
Saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 Wita, persis selesainya kegiatan pencoblosan. Namun para pemilih keberatan, karena sejak dari awal mereka diminta untuk mendaftar pada pukul 13.00 Wita. Ketika mereka hendak mendaftar justeru KPPS menyampaikan pencoblosan sudah ditutup.
Lantaran tidak menerima sikap KPPS, para pemilih pun mulai ribut. Mereka menuju tempat KPPS 5 yang melakukan registrasi pemilih, dan meminta agar petugas KPPS segera mendaftar nama mereka untuk kemudian diakomodir sebagai pemilih.
Suasana pun berubah menjadi gaduh. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka Elsi Puspitasari terpaksa turun ke lokasi. Akhirnya diambil jalan keluar dengan mendata pemilih yang menggunakan EKTP untuk diikutkan dalam proses pemilihan.
Persoalan tidak selesai di situ, karena menyangkut lagi masalah ketersediaan surat suara. Daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS 02 Nangameting sebanyak 356 orang, dengan surat suara cadangan sebanyak 9 lembar. Pemilih terdaftar sebagai DPT yang menggunakan hak suara sebanyak 311 orang. Dengan semikian surat suara yang belum digunakan sebanyak 54 lembar.
Untuk mengakomodir 63 pemilih yang menggunakan EKTP, Ketua KPPS Marselus Arifin menggunakan surat suara yang belum digunakan sebanyak 54 lembar. Ketua PPK Alok Timur bersama staf mengupayakan lagi 9 surat suara yang dipinjam dari TPS terdekat.
Paulus Dance Nggera salah satu warga pemilih di TPS 02 Nangameting menyesalkan sikap KPPS yang tidak mau mengakomodir pemilih yang menggunakan EKTP. Dia menilai sikap tersebut sebagai sebuah upaya untuk menghalang-halangi hak konstitusional warga negara.
“Awalnya dia hanya mau mengakomodir 9 orang sesuai jumlah surat suara cadangan. Ya, tidak bisa begitu. Penyelenggara harus fasilitasi untuk akomodir semua. Setelah ribut-ribut dulu baru akhirnya bisa terakomodir,” ungkap Paulus Dance Nggera.
Hengki Sali, salah sat warga yang memilih dengan menggunakan EKTP berpendapat persoalan ini terjadi karena lemahnya proses pendataan yang dilakukan KPU Sikka. Kelemahan tersebut berakibat kepada data yang tidak akurat.
Sebagai contoh, katanya, di dalam rumahnya terdapat 3 orang dewasa yang mempunyai hak pilih, yakni dia bersama istri dan ibu mertua. Saat pendaftaran, Panitia Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) hanya mendaftar nama dia bersama istri. Akhirnya dia terpaksa mendaftarkan kembali nama ibu mertua.
Sewaktu pembagian surat panggilan atau Model C6-KWK, ternyata hanya istri dan ibu mertua yang mendapatkan surat panggilan. Akibatnya dia terpaksa memilih dengan menggunakan EKTP. Itu pun terlebih dahulu harus dengan gaduh di TPS 02 Nangameting. (vic)
Foto: Warga yang menggunakan EKTP ribut di TPS 02 Nangameting Kecamatan Alok Timur gara-gara tidak diakomodir sebagai pemilih, Rabu (27/6);