Tiga Orang Korban kekerasan Dipulangkan, 14 Masih Ditampung

0
332
Foto: Anak-anak yang ditampung di Penampungan dan Trauma Centre (RPTC) Pasar Panjang

NTTsatu.com – KUPANG – Sebayak 17 anak di bawah umur yang paksa melakukan pekerjaan yang berat dan diperlakukan tidak baik oleh SP, ketua Yayasan Pelita Hidup yang beralamat di Jalan Lalamentik. SP Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kupang Kota.

Dari 17 anak itu, tiga orang sudah di pulangkan kepada orang tua mereka dan 14 orang  masih sementara ditampung di Rumah Penampungan dan Trauma Centre (RPTC) pasar panjang, Kupang. Usia dari 17 orang anak tersebut rata-rata  4 hingga 8 tahun.

Adis Dawa orang tua yang membawa mereka Ke Kupang menyampaikan rasa penyesalahnya karena anak-anak itu diperlakukan tidak sessuai apa  yang pernah dijanjikan tersangka SP kepada orang tua dari anak-anak tersebut.

Adis menceritakan bahwa tersangka di temui di Kodi Sumba Barat Daya dan menceriterakan bahwa tersangka merupakan Kepala Yayasan Pelita Hidup, yang akan menyekolahkan anak-anak yang kurang mampu di Kupang. Janji manis tersangka itu membuat orang tua dari 10 orang anak sangat bahagia karena anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang baik jika dibawa ke Kupang karena akan disekolahkan oleh Yayasan tersebut, namun yang terjadi sebaliknya di tampung dan di paksa melakukan pekerjaan selayaknya orang dewasan dan yang anak perempuan di gauli oleh tersangka SP pada malam harinya.

“Sebenarnya harapan kami, anak-anak disekolahkan oleh Yayasan tersebut karena memang niat Pimpinan Yayasan tersebut seperti ini sehingga kami menyetujui untuk dibawa ke Kupang untuk bersekolah,” katanya dengan penuh penyesalan.

Lanjutnya, Setelah mendengar bahwa anak-anak diperlakukan tidak senonoh, dirinya langsung terbang dari Yogya ke kupang untuk memastikan kejadian tersebut dan sampai di Kupang dirinya langsung ke Polres Kupang Kota, karena semua anak-anak sudah di bawa ke Polres.

Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, karena harapan kami sangat besar untuk menyekolahkan anak-anak dengan baik namun tidak sesuai harapan, dan kasus ini sepenuhnya di serahkan kepada kepolisian untuk ditindak lanjut dan jika benar bersalah maka segera di Hukum.

“Semuanya saya serahkan kepada Hukum dan biarkan dia dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, salah seorang anak perempuan yang berumur 8 tahun berinisia YT dari 17 orang yang pernah di tampung di Yayasan Pelita hidup tersebut, dengan air mata kesedihan menyatakan bahwa diri masih sangat trauma dengan perlakuan tidak senonoh yang di lakukan oleh ketua yayasan pada dirinya dan temannya.

“Pada malam hari saya disuruh tidur terpisah dengan anak-anak lain dan saya bingung. Saya sangat terkejut ketika Bapa SP melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saya,” ungkapnya dengan tangisnya.

Dia juga menuturkan bukan hanya dirinya yang diperlakukan tidak senonoh, tetapi masih ada temanya yang juga pernah diperlakukan tidak senono oleh tersangka SP tersebut.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon MC, mengatakan, tersangka sudah di tahan, namun masih dalam proses penyelidikan. Jika memang ada tindak kekerasan seksual dan lainnya maka akan di kenai sanksi apalagi anak-anak masih di bawah umur.

“Tersangka yang berinisial SP sudah ditangkap setelah ada laporan dan saat ini masih dalam proses. Jika benar ada tindak kekerasan dan lainnya maka akan di kenai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Anak yang di tampung oleh Yayasan Pelita Hidup berjumlah 17 orang yakni  4 orang anak berasal dari Amfoang, 10 orang dari Kodi sumba Barat Daya dan  3 orang berasal dari Baun. Tiga orang yang berasal dari Baun sudah di pulangkan ke kampung halaman mereka, namun yang 14 masih di tampung Penampungan dan Trauma Centre (RPTC) Pasar Panjang. (Ambu).

Komentar ANDA?