Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Dibekuk Polisi

0
345
Foto: Ilustrasi

NTTsatu.com – Petugas Resintelmob Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga orang diduga jaringan perdagangan bayi saat penggerebekan di Perumahan Cahaya Garden Bengkong, Kota Batam.

“Pelaku berinisial Bah (55), Ya (31) dan Ea (47) diduga merupakan sindikat perdagangan bayi ditangkap Rabu (15/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Perum Cahaya Garden Blok M No.22, Bengkong,” kata Kabid Mumas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Kamis (16/6).

Penangkapan itu bermula saat anggota Resintelmob Polda Kepri dibawah pimpinan IPDA Rudi Admiral mendapatkan informasi dari warga di Perumahan Glory Home, Bengkong.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota Resintelmob Polda Kepri mengamankan seorang bayi laki-laki berumur kurang lebih tiga bulan, serta bukti kuitansi transaksi penjualan bayi bermaterai. Selain itu ada seorang saksi asal Dabo Singkep.

“Petugas kami yang bergerak cepat akhirnya bisa menangkap terduga pelaku, bayi yang diperjual belikan dengan sejumlah bukti,” terang Hartono dikutip dari Antara.

Saat ini, kata dia, seluruh pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Subdit IV (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hartono mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada dengan berbagai bentuk kejahatan yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan jaringan jual-beli bayi tersebut.

“Iya kami tangani. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dugaan perdagangan bayi ini,” kata Ponco.

Ponco mengaku masih membutuhkan data lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga kerap memperjul belikan bayi. (merdeka.com)

Komentar ANDA?