KUPANG. NTTsatu.com – Tiga penasehat Hukum (PH) Marthen Dira Tome (MDT) tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ketiga PH MDT itu masing-masing John Rihi, Ali Antonius dan Samuel Haning.
“Mereka sedang menjalani pemeriksaan dengan tuduhan menghalang-halangi pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan korupsi dalan PLS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT,” kata Lorens Mega Man.
Lorens salah satu anggota tim PH MDT ketika menghubungi NTTsatu.com dari Jakarta ke Kupang, Selasa, 29 November 2016 menjelaskan, ketiganya akan menjelaskan tuduhan yang diberikan KPK terhadap mereka yang diduga mehghalang-halangi pemeriksaan para saksi oleh KPK di Kupang.
“Ya nanti mereka mempertanyakan kepada penyidik, kapan dan dengan cara apa mereka menghalang-halangi saksi. Biar semuanya tuntas karena tuduhan itu sangat tidak beralasan,” kata Lorens.
Ditanya mengapa dia dan Abraham Christian yang juga menjadi PH MDT tidak diperiksa, Lorens menjelaskan, dia baru terlibat sebagai PH sejak sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara tentang Benyamin, Lorens mengaku tidak tahu alasannya.
“Tapi semua itu juga akan kita pertanyakan pada moment yang tepat,” katanya singkat. (bp)