Tiga Ranperda Disetujui, Satu Ranperda Ditunda

0
285
Foto: Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyerahkan hasil kerja DPRD yang telah membahas dan akhirnya bersama-sama menyetujui tiga ranperda menjadi Perda dalam sidang Paripurna dewan, Kamis, 12 Oktober 2017 kepada Wakil Gubernur NTT, Beny Litelnoni

NTTTsatu.com – KUPANG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (pemprov) NTT, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan satu Ranperda inisiatif DPRD NTT tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, ditunda pembahasannya sambil menunggu proses konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam  berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani antara  Pemprov NTT oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Benny A. Litelnoni, mewakili Gubernur Frans Lebu Raya dan dari pihak DPRD NTT oleh Ketua H. Anwar Pua Geno. Berita acara itu, ditetapkan dengan Keputusan DPRD NTT, nomor: 13/DPRD/2017, tanggal 12 Oktober 2017.

Persetujuan bersama itu ditetapkan setelah fraksi-fraksi di DPRD NTT menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga, dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, turut dihadiri 40 orang anggota DPRD NTT dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT serta kelompok pakar dan tim ahli, di Aula Utama DPRD NTT, di Kupang, Kamis (12/10).

Tiga Ranperda yang disetujui dan diserahkan Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno kepada pihak pemerintah, diterima Wagub, Benny Litelnoni, masing-masing, Pertama, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTT tahun 2017 – 2037, Kedua:  Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi NTT dan Ketiga Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Perda Provinsi NTT nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sembilan Fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat, fraksi PDIP, fraksi  Gerindra, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai NasDem, fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi Keadilan dan Persatuan dan fraksi Partai Golongan Karya, akhirnya menerima  tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dari empat Ranperda yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT. Sedangkan perda inisitif DPRD tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, masih butuh konsultasi ke Kemendagri RI, di Jakarta.

Wakil Gubernur, Benny A. Litelnoni, di depan sidang dewan, mengatakan sangat memberikan apresiasi kepada pihak dewan yang telah berupaya dan bekerja keras mulai dari rapat komisi, rapat fraksi bersama Bapemperda hingga berakhirnya proses penetapan perda. Lanjut Wagub, berbagai dinamika yang berkembang melalui rapat-rapat tersebut hendaknya menjadi perhatian pemerintah dalam mengusulkan ranperda pada waktu akan datang.

Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak pemerintah yang telah bersama dewan bekerja menyelesaikan tiga Ranperda hingga pada penetapan persetujuan. Kerja keras ini, kata Anwar, menjadi satu komitmen yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTT. (hms setda ntt)

Komentar ANDA?