TIGA TAHUN KINERJA JOKOWI-JK DALAM PEMERATAAN EKONOMI

0
840
Foto: Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI

OPINI:

Oleh : Melchias Markus Mekeng.

*)Ketua Komisi XI DPR RI

 

Latar Belakang

Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah memiliki visi yang dirumuskan dalam Nawacita dalam menjalankan pemerintahan 5 (lima) tahun ke depan yang memiliki tiga ciri utama yaitu Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental. Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri, berkepribadian. Untuk mengubah dan mewujudkannya, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang.

Nawacita untuk rakyat Indonesia terdiri dari beberapa tema besar antara lain,

  1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara;
  2. Membangun pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
  4. Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestic;
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa;
  9. Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi karakter bangsa.

Mewujudkan visi Nawacita tersebut pemerintah mencoba untuk menjalankan program dari fondasi ke percepatan dengan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah dicapai berkat pembangunan fondasi di tahun sebelumnya, melalui peningkatan pembangunan yang berfokus pada 3 (tiga) pilar. Kebijakan fundamental tersebut antara lain,

  1. Mengubah ekonomi berbasis konsumsi ke produksi;
  2. Tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan;
  3. Mendorong pembangunan yang lebih merata di luar Pulau Jawa.

Pada era pemerintahan Jokowi-JK pada tahun 2016 dapat disebut sebagai tahun percepatan pembangunan nasional. Percepatan dilakukan dengan berfokus pada Infrastruktur, Pembangunan Manusia, dan Deregulasi Ekonomi. Indikator utama yang sangat erat kaitannya dengan pemerintahan adalah Pembangunan Ekonomi. Indikator utama pencapaian pembangunan ekonomi secara langsung dan tidak langsung, terkait dengan kesejahteraan yaitu Kemiskinan, Ketimpangan, Pengangguran, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.

 

Kinerja Pemerintahan Jokowi – JK dalam Mengentaskan Ketimpangan Ekonomi

Kemiskinan

Persentase Penduduk Miskin di Indonesia (%) tahun 2016-2017 adalah sebagai berikut:

Tahun Persentase Penduduk Miskin
Mar-13 14,32
Sep-13 14,42
Mar-14 11,25
Sept-14 10,96
Mar-15 11,22
Sep-15 11,13
Mar-16 10,86
Sept-16 10,7
Mar-17 10,64

 

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2016 mencapai 27,76 juta orang (10,70 persen), menurun 0,25 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2016 yang sebanyak 28,01 juta orang (10,86 persen).

Perkembangan persentase penduduk miskin menurut daerah pada bulan maret 2016 – September 2016 adalah sebagai berikut:

 

 

Tahun Perkotaan Perdesaan Perkotaan dan Perdesaan
Maret 2016 7,79 14,11 10,86
September 2016 7,73 13,96 10,70

 

Pada periode Maret 2016 – September 2016, jumlah penduduk miskin daerah perkotaan mengalami kenaikan sebesar 0,15 juta jiwa, sebaliknya daerah perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,39 juta jiwa. Sebagian besar penduduk miskin tinggal di daerah perdesaan, pada September 2016, penduduk miskin tinggal di daerah perdesaan sebesar 62,24 persen dari seluruh penduduk miskin, sementara pada Maret 2016 sebesar 63,08 persen.

Karakteristik kemiskinan di Indonesia dapat di uraikan sebagai berikut:

Disparitas tinggi antar provinsi, DKI (3,75%) vs Papua (28,40%)

Disparitas tinggi antara kota (7,73%) dan desa (13,96%)

62,2% penduduk miskin berada di perdesaan.

Mayoritas penduduk miskin bekerja di sektor pertanian (50,84%).

Ketimpangan (Gini Ratio)

Tahun Gini Ratio
Mar-13 0,413
Sep-13 0,406
Mar-14 0,406
Sept-14 0,414
Mar-15 0,408
Sep-15 0,402
Mar-16 0,397
Sept-16 0,394
Mar-17 0,393

 

Tingkat ketimpangan pengeluaran merupakan salah satu aspek kemiskinan yang perlu diperhatikan karena pada dasarnya tingkat ketimpangan pengeluaran merupakan ukuran kemiskinan relative. Ukuran yang paling sering digunakan dalam mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran adalah gini ratio serta persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau dikenal juga dengan ukuran bank dunia.

Pada September 2016 gini ratio tercatat sebesar 0,394 menurun dibandingkan dengan Gini Ratio pada Maret 2016 yang sebesar 0,397 dan menurun pula jika dibandingkan Gini Ratio pada September 2015 yang sebesar 0,402. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerataan pengeluaran di Idnonesia mengalami perbaikan selama periode September 2015 – September 2016.

Berdasarkan provinsi, nilai Gini Ratio September 2016 tertinggi berada di Provinsi DI Yogyakarta yaitu sebesar 0,425 sementara yang terendah adalah Provinsi Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,288. Terdapat delapan Provinsi yang nilai Gini Ratio di atas angka nasional, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,425), Gorontalo (0,410), Jawa barat (0,402), Jawa Timur (0,402), Papua Barat (0,410), Sulawesi Selatan (0,400), Papua (0,399) dan DKI Jakarta (0,397).

 

Pengangguran

(dalam persentase)

Tahun Tingkat Pengangguran Terbuka
Feb-13 5.88
Agust-13 6.17
Feb-14 5.70
Agust-14 5.94
Feb-15 5.81
Agust-15 6.18
Feb-16 5.50
Agust-16 5.61
Feb-17 5.33

 

Target

Pembangunan

2015 2016 Februari 2017
Target Realisasi Target Realisasi
Tingkat

Pengangguran

Terbuka (TPT)

 

5,5–5,8 %

 

6,18%

(Agustus)

 

5,2-5,5%

 

5,61%

 

5,33%

Sumber      : Bappenas dan BPS

Perlambatan ekonomi tahun 2015, mempengaruhi penurunan Kesempatan Kerja secara signifikan dibandingkan pada tahun 2014. Pada tahun 2016 dan 2017, pencapaian target Tingkat Pengangguran Terbuka sangat dipengaruhi oleh pencapaian pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan perluasan kesempatan kerja. Dibutuhkan setidaknya kesempatan kerja baru yang berkualitas, sekitar 2 juta tambahan kesembatan kerja baru untuk mengurangi jumlah penganggur agar berada pada pada kisaran 5,1-5,4 persen. Penurunan jumlah penganggur ini diharapkan membawa implikasi terhadap pengangguran jumlah penduduk miskin, sehingga tingkat kemiskinan di kisaran 9,5 – 10,5% persen. Sumber pertumbuhan akan didorong terutama aktivitas ekonomi yang dapat menciptakan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja besar.

Pencapaian kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menurukan angka penganggur, diuraikan sebagai berikut:

 

Jenis Kegiatan Utama

2015 2016 2017
Februari Agustus Februari Agustus Februari
Angkatan Kerja

Bekerja

Penganggur

128,30

120,85

7,45

122,38

114,82

7,56

127,67

120,65

7,02

125,44

116,41

7,031

131,55

124,54

7,01

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 69,50 65,76 68,06 66,34 69,02
Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,81 6,18 5,50 5,61 5,33
Pekerja tidak penuh

Setengah penganggur

Pekerja paruh waktu

35,68

10,04

25,64

34,31

9,74

24,57

36,33

10,46

25,87

32,23

8,97

23,26

37,54

9,49

28,05

Bekerja di bawah 15 jam perminggu 7,54 6,46 8,54 6,74 9,99

Sumber: BPS (diolah)

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) februari 2017 sebesar 5,33 persen turun 0,17 persen poin disbanding TPT Februari 2016.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Indonesia pada Februari 2017 sebesar 69,02 persen mengalami peningkatan sebesar 0,96 persen poin jika dibandingkan dengan TPAK Februari 2016 sebesar 68,06 persen.

Pekerja tidak penuh (jumlah jam kerja kurang dari 35 jam per minggu) pada Februari 2017 sebanyak 37,54 juta orang (30,14 persen), naik sebanyak 1,21 juta orang jika dibandingkan dengan Februari 2016.

Penduduk yang bekerja kurang dari 15 jam per minggu pada februari 2017 sebanyak 9,99 juta orang (8,02 persen), naik sebanyak 1,45 juta orang jika dibandingkan dengan Februari 2016.

Pada Februari 2017 terdapat 9,49 juta orang (7,62 persen) penduduk bekerja berstatus setengah penganggur, yaitu mereka yang bekerja tidak penuh dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

 

Inflasi

Inflasi dari tahun 2015 – 2017 dapat diuraikan sebagai berikut:

Tahun Realisasi
2013 8,38%
2014 8,36%
2015 3,35%
2016 3,02%
2017 2,66%

(September 2017)

Sumber: Data BPS (diolah)

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi laju inflasi adalah sebagai berikut:

Laju inflasi diperkirakan mengalami tren peningkatan seiring dengan: proyeksi membaiknya perekonomian global peningkatan harga komoditas global, dan peningkatan permintaan domestic. Namun, inflasi inti masih dapat dijaga pada tingkat yang relatif rendah.

Gangguan iklim yang akan menimbulkan tekanan pada volatile food diprediksi relatif minimal di tahun 2018.

Pembangunan infrastruktur mendukung peningkatan kapasitas produksi dan perbaikan sistem distribusi.

Kebijakan administered price (harga diatur pemerintah) akan ditata implementasinya sehingga reformasi struktural dalam rangka mencapai efisiensi ekonomi jangka panjang dapat tercapai.

Pembenahan tata niaga komoditas volatile food.

 

Pertumbuhan Ekonomi

Secara umum, realisasi pertumbuhan ekonomi negara-negara pada 2015-2016 belum cukup kuat. Perekonomian Amerika Serikat masih mengalami perlambatan ditengah kinerja investasi yang menurun. Sedangkan beberapa negara berkembang yang bergantu pada komoditas juga masih belum dapat memulihkan pertumbnuhan ekonomi secara optimal.

Ditengah kelesuan ekonomi global yang belum berlangsung secara optimal, realisasi pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan masi belum signifikan. Hal itu disebabkan karena ekonomi dunia tertahan oleh lemahnya permintaan, ketidakpastian pasar, dan moderasi pasar komoditas. Adanya penyesuaian proyeksi ekonomi global oleh IMF dari 3,4% ke 3,2% serta oleh World Bank dari 2,9% ke 2,4%.

IMF-WEO menurunkan proyeksi ekonomi global tahun 2016-2017, terutama didorong oleh risiko pada perekonomian negara maju, dapat diuraikan sebagai berikut:

2015 WEO 2016 WEO 2017
 

 

 

 

GDP

April July April July
World 3,1 3,2 3,1 3,5 3,4
U.S. 2,4 2,4 2,2 2,5 2,5
Euro Area 1,7 1,5 1,6 1,6 1,4
China 6,9 6,5 6,6 6,2 6,2
India 7,6 7,5 7,4 7,5 7,4
ASEAN-5 4,7 4,8 4,8 5,1 5,1
Trade. Vol World 2,6 3,1 2,7 3,8 3,9

 

Selain penurunan proyeksi ekonomi global oleh IMF dan World Bank, ekonomi dunia juga dipengaruhi oleh kombinasi harga komoditas yang moderat dan lemahnya permintaan global menciptakan tekanan bagi Negara pengekspor komoditas. Kemudian, adanya sinyal kenaikan suku bunga The Federal Reserve Bank of United States (The Fed) memberikan sentiment terhadap pergerakan mata uang, termasuk rupiah, serta ketidakpastian pasar keuangan global dapat memicu kepada ketatnya arus modal ke dalam emerging market dan apresiasi Dolar Amerika Serikat yang lebih jauh.

Secara umum, realisasi Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2015 – 2017 diperkirakan akan membaik antara lain dengan terjaganya inflasi dan menguatnya nilai tukar. Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dari tahun 2015 – 2107 dapat diuraikan sebagai berikut:

Tahun Pertumbuhan Ekonomi
2013 5,78%
2014 5,01%
2015 4,88%
2016 5,02%
2017(laju pertumbuhan triwulan II, y-o-y) 5,01%

Sumber : Badan Pusat Statistik (diolah)

 

Ekonomi Indonesia pada triwulan I-2017 dibandingkan triwulan I-2016 (y-o-y) tumbuh 5,01 persen dibandingkan triwulan IV-2016 (q-to-q) mengalami kontraksi sebesar 0,34%.

Dari sisi produksi pertumbuhan triwulan I-2017 (y-o-y) terjadi pada hamper semua lapangan usaha kecuali Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian yang mengalami kontraksi sebesar 0,49 persen. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 9,10.

 

 

Langkah-Langkah Pemerintahan Jokowi-JK dalam Mengentaskan Ketimpangan Ekonomi

Dalam menuntaskan permasalahan ketimpangan ekonomi, Pemerintah telah mengakselerasi kebijakan yang ditujukan pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah yang akan didorong melalui pertumbuhan peranan sektor jasa-jasa, industry pengolahan dan sektor pertanian. Kebijakan pembangunan daerah diarahkan untuk pengurangan kesenjangan antar wilayah terutama untuk pembangunan kawasan baran dan kawasan timur Indonesia, termasuk wilayah perdesaan, daerah tertinggal dan perbatasan. Kebijakan yang dilakukan adalah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur serta mendorong peningkatan investasi di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera; dengan tetap menjaga momentum pembangunan wilayah Jawa.

Mewujudkan akselerasi pembangunan dalam mengentaskan ketimpangan ekonomi, pemerintah telah melakukan peningkatan anggaran dan langkah percepatan. Komitmen pembangunan Infrastruktur, Subsidi Energi, Kesehatan dan Pendidikan dalam APBN 2015-2017 adalah sebagai berikut:

(dalam triliun rupiah)

Tahun Infrastruktur Subsidi Energi Kesehatan Pendidikan
2015 290.3 119.1 74.3 408.5
2016 317.1 94.4 104.1 416.6
2017 346.6 92.2 103.5 414.1

 

Pembangunan infrastruktur Indonesia dilakukan secara komprehensif untuk menciptakan konektivitas nasional, sehingga dapat mendorong efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan percepatan dan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan merupakan bentuk kebijakan untuk meningktakan layanan dasar, infrastruktur, kualitas dan menurunkan kesenjangan. Akselerasi pengurangan kemiskinan dan kesenjangan diimplementasikan ke dalam 4 program antara lain:

Peningkatan akses layanan dasar

Pendidikan dan Kesehatan

Peningkatan dan pemerataan supply side antar daerah;

Sinergi bansos dan subsidi;

Keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional;

Peningkatan efektivitas PIP, Bidik Misi, PKH (eview dan reformulasi bantuan)

Infrastruktur dan Perumahan

Peningkatan dan pemerataan supply side infrastruktur (DAU, DAK, dan Dana Desa).

Subsidi bunga, subsidi uang muka, FLPP.

Peningkatan kualitas pekerjaan

Mendorong pendidikan vokasional, pelatihan, dan kewirausahaan (Review BOS, link&match, dan penyediaan sarana prasarana pelatihan keterampilan).

Pengurangan kesenjangan penguasaan asset keuangan

Pemberdayaan untuk meningkatkan akses pembiayaan (KUR, LPDB, KUMKM dan lainnya), Penguatan fungsi pajak untuk redistribusi pendapatan.

Mengendalikan harga pokok

Menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran serta perbaikan tata niaga (subsidi tepat sasaran dan efisiensi sitem logistik.

Kebijakan dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan instrumen penting bagi pelaksanaan desentralisasi fiskal, untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain daripada itu, langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka mengetaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi yang tertuang dalam UU APBN adalah sebagai berikut :

Program Prioritas Bantuan Sosial, dan Subsidi

(dalam triliun Rupiah)

No PROGRAM 2015 2016 2017
LKPP LKPP APBN
1 Program Keluarga Harapan
Alokasi (Dalam Trilliun Rupiah) 6,3 8,5 12,7
Sasaran (Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)) 3,5 6,0 6,0
2 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Alokasi (Dalam Trilliun Rupiah) 1,6
Sasaran (Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)) 1,4
3 PBI Jaminan Kesehatan Nasional/KIS
Alokasi (Dalam Trilliun Rupiah) 19,9 24,8 25,5
Sasaran (Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)) 88,2 91,1 92,4
4 Bantuan Siswa & Mahasiswa Miskin (PIP dan Bidik Misi)
Alokasi (Dalam Trilliun Rupiah) 13,9 14 14,5
Sasaran (Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)) 20,7 21 20,1
5 Subsidi (diluar Subsidi Pajak) 177,5 167,6 159,4
Subsidi Energi 119,1 106,8 89,9
– Subsidi BBM 60,8 43,7 44,5
– Subsidi Listrik 58,3 63,1 45,4
Subsidi Non Energi, a.l : 58,4 58,1 69,6
– Subsidi Pangan 21,8 22,1 19,8
– Subsidi Pupuk 31,3 26,9 31,2
6 Dana Desa 20,8 46,7 60
TOTAL 217,6 214,9 213,7

 

Salah satu sumber dana untuk pendanaan program pemerataan ekonomi melalui mekanisme utang. Per akhir Agustus 2017, total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 3.825,79 triliun. Dalam sebulan, utang ini naik Rp 45,81 triliun, dibandingkan jumlah di Juli 2017 yang sebesar Rp Rp 3.779,98 triliun. Dalam denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah pusat di Agustus 2017 adalah US$ 286,55 miliar, naik dari posisi akhir Juli 2017 yang sebesar US$ 283,72 miliar.

Sebagian besar utang pemerintah dalam bentuk surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN). Sampai Agustus 2017, nilai penerbitan SBN mencapai Rp 3.087,95 triliun, naik dari akhir Juli 2017 yang sebesar Rp 3.045 triliun. Sementara itu, pinjaman (baik bilateral maupun multilateral) tercatat Rp 737,85 triliun, naik dari Juli 2017 sebesar Rp 734,98 triliun.

Dengan jumlah utang sebesar itu, Pemerintah mengatakan saat ini rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih dalam batas aman dibandingkan negara-negara berkembang lainnya yaitu dibawah kisaran 30 persen. Terlebih dalam UU Keuangan negara menyebutkan bahwa batas rasio utang pemerintah tidak boleh melebihi 60% dari PDB nasional. Sedangkan saat ini, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih sekitar 28%. Pemerintah, apabila ingin menempuh cara yang lebih aman dalam mengelola APBN, bisa saja tidak lagi menambah utang. Namun, hal itu diperkirakan malah menghambat pembangunan karena pengadaan sarana infrastruktur justru terhambat.

 

 

 

Berikut rasio utang Indonesia dibandingkan dengan Negara lain       :

 

Kebijakan dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

 

Untuk mendukung pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, setiap tahun Pemerintah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) beserta strategi kebijakan yang diarahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna memberikan arah kebijakan pembangunan tahun 2017, Pemerintah telah menetapkan RKP tahun 2017 yang sasarannya ditujukan untuk memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi, guna meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah. Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran yang akan dicapai tersebut, pemerintah berupaya untuk menyusun anggaran Belanja Negara dalam RAPBN tahun 2017 yang lebih terukur, dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta fokus pada beberapa program/kegiatan yang memberikan output yang optimal dan nyata bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu pos penting dalam anggaran Belanja Negara RAPBN tahun 2017 adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan instrumen penting bagi pelaksanaan desentralisasi fiskal, untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa juga merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan Nawacita, khususnya cita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

Dalam RAPBN tahun 2017 anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan sebesar Rp760.026,7 miliar atau lebih rendah 2,1 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2016. Penurunan ini, terutama terkait dengan turunnya rencana penerimaan negara yang berdampak pada turunnya anggaran Transfer ke Daerah, khususnya pagu DBH yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara yang dibagihasilkan. Selain itu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara yang relatif terbatas, maka pada tahun anggaran 2017 juga terdapat penurunan alokasi pagu DAK bila dibandingkan dengan pagunya dalam tahun 2016.

 

DAU, DAK, dan Dana Desa (Dalam Miliar Rupiah)

No Uraian 2015 2016 2017
1 Dana Alokasi Umum    352.877,2      385.360,8       398.582
2 Dana Alokasi Khusus    152.104,7      211.022,2    184.636,5
3 Dana Desa      20.766,2        46.982,1          60.000

 

  1. Catatan Pada Kinerja 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dalam Persoalan Ketimpangan Ekonomi

Target ambisius menurunkan angka kemiskinan dari 10,7% ke 10% serta rasio gini dari 0,39 ke 0,38 pada tahun 2018 akan membutuhkan modal yang cukup besar. Dengan target tersebut, Pemerintah membutuhkan setidaknya total pos belanja perlindungan sosial per tahun sekitar Rp157,7 triliun. Sementara itu, biaya membangun infrastruktur membutuhkan dana lebih dari Rp5.500 triliun hingga 2019. Namun, kondisi fiskal tidak memungkinkan untuk melakukan mengalokasikan dana lebih besar karena terbatas defisit.

Untuk mengejar target penurunan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur, Pemerintah harus mengisi pundi-pundi modalnya melalui penerimaan negara terlebih dari penerimaan dari sektor perpajakan agar ke depannya Pemerintah tidak lagi mengandalkan utang sebagai sumber pendanaan program pemerataan. Dalam hal penggalian potensi pajak Indonesia memang masih tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya. Rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio Indonesia hanya 11%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing sudah di atas 14%.

Jika dipetakan, potensi penerimaan pajak di Indonesia masih cukup besar. Total wajib pajak individu mencapai 60 juta orang, sementara yang punya NPWP ada dikisaran 28 juta orang. Sayangnya yang taat melaporkan dan membayar setoran pajak hanya ada 11 juta atau 18,3% dari total wajib pajak potensial. Dalam konsep negara welfare state atau negara kesejahteraan, turunnya ketimpangan dan kemiskinan hanya bisa tercapai apabila instrumen pajaknya efektif.

DPR, khususnya Komisi XI mendesak Pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan guna meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini kian turun. Oleh karena itu, ada urgensi besar untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia, salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Momentum amandemen UU perpajakan yang diawali dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seyogianya dimanfaatkan untuk membangun fondasi sistem perpajakan Indonesia yang kokoh. Bukan sekadar tambal sulam yang menyisakan lubang masalah di kemudian hari.

Selain itu, usaha bersama dalam mengentaskan kemiskinan juga tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah pusat sendirian. Peran krusial lainny juga harus dimainkan  oleh Pemerintah Daerah. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlah dana dari pusat yang mengalir ke daerah meningkat hingga Rp284,2 triliun. Dalam APBN 2017 pun dana transfer daerah dan dana desa porsinya lebih besar dibanding belanja Kementerian/Lembaga. Di tahun 2017, anggaran yang disiapkan untuk daerah termasuk dana desa mencapai Rp764,9 triliun lebih besar dari belanja Kementerian/Lembaga yakni Rp763,6 triliun. Dengan dana yang begitu besar ini, dapat diartikan bahwa pemerintah pusat ingin memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk memerangi kemiskinan. Kunci dari berhasilnay tata kelola dana desa yangbegitu besar ada pada sinergitas Pemerintah Pusat-Daerah. Diharapkan  pemberantasan kemiskinan dan penurunan angka ketimpangan berjalan seirama dan tidak berjalan dalam koridor yang terpisah. Sehingga pada akhirnya penurunan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil dapat segera terealisasikan sesuai dengan janji kampanye Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Komentar ANDA?