Tiga Terangka Kasus Korupsi di Bank NTT Diberikan Bantuan Hukum

0
851
Foto: Gubernur Lebu Raya saat memberika keterangan pers usai RUPS – LB di gedung SCC Maumere, Jumat, 11 Agustus 2017

NTTsatu.com – MAUMERE – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadan peralatan IT. Dari lima orang itu, tiga diantaranya adalah karyawan bank NTT, yakni Adi Rano,  Adrianus Ceme dan Salmun Teru.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya selaku Pemegang saham pengendali PT Bank NTT usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) di gedung Sikka Convention Center (SCC) Maumere, Jumat, 11 Agustus 2017 menegaskan, dia sudah meminta agar Komisaris dan para Direksi segera memberi bantuan hukum kepada tiga karyawan bank NTT  tersebut.

“Benar kami sudah bahas itu dalam RUPS-LB tadi dan saya minta tiga  tersangka dari bank NTT diberi bantuan hukum,” Kata Lebu Raya.

Terkait dengan status Adrianus Ceme yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum), Lebu Raya menegaskan, pihak Bank NTT akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, untuk saat ini Adrianus Ceme belum bisa mendapat sanksi karena  harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kami belum beri sangsi kepada mantan Dirum Bank NTT Adrianus Ceme, kami masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus tersebut,” tegasnya. (bp)

Komentar ANDA?