Tiga Terdakwa Kasus Bronjongnisasi di Ende Divonis Beragam

0
353

KUPANG. NTTsatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (20/8) menjatuhkan vonis terhadap tiga (3) terdakwa kasus Bronjongnisasi dan tanggul tahun 2010 di Kabupaten Ende secara beragam.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim Beny Eko Supryadi, SH didampingi dua hakim anggota, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Tiga terdakwa yang divonis yakni Yohanes Satu Taga, Ben Pas Mbulu dan Yohanes Kota didampingi kuasa hukumnya, Erens Kause, SH. Turut hadir JPU, Totok Wahludi, SH.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan untuk terdakwa Yohanes Satu Taga divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim menyatakan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Untuk terdakwa Ben Pas Mbulu, majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara. Selain divonis 1 tahun penjara, majelis hakim menyatakan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Yohanes Kota majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara. Selain divonis 1 tahun 3 bulan penjara, majelis hakim menyatakan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Erens Kause, SH selaku kuasa hukum para terdakwa yang ditemui usai majelis hakim membacakan putusan itu, dirinya menyatakan bahwa para terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. (dem/bp)

Komentar ANDA?