Putusan terhadap tiga terdakwa yakni Petrus Bote selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhamad Fajar selaku PPK dan H. Amirudin dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 20 Maret 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilaj Tipikor Kupang menegaskan bahwa
ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk ketiga terdakwa, kata hakim, dijatuhi hukuman masing – masing selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk menbayar denda masing – masing sebesar Rp100.000. 000 subsidair 3 bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara,” tegas hakim.
Menurut hakim, untuk terdakwa Muhamad Fajar diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar RpRp. 233.480.100.
Sedangkan untuk terdakwa H. Amirudin diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar RpRp. 467.115.000.
Ditegaskan hakim, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan kedua terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
Dan, apabila kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 9 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Petrus Bote tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai membacakan putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut unum Kejari Lembata menyatakan pikir – pikir sesuai waktu yang diberikan majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati didampingi dua hakim anggota. Turut hadir ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata Isfardi, S. H, M. H. (*/nttsatu)