Informasi yang diterima media menyebut bahwa, ke 25 TKI Ilegal asal Kabupaten TTS itu terdiri dari laki-laki dewasa 20 orang, laki-laki (anak dibawah umur 15 tahun 1 orang dan perempuan dewasa 4 orang. Para TKI Ilegal ini berangkat dari pelabuhan Tenau Kupang menggunakan KM Bukit Siguntang.
Puluhan TKI Ilegal ini akhirnya ditahan oleh tim Gabungan Polres Lembata ketika KM Bukit Siguntang tiba di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata pada pukul 04.00 Wita.
“Dari Soe mau merantau dengan Kapal Bukti Siguntang,” sebut sumber terpercaya kepada media Minggu, 30 April 2023 pagi.
“Infonya dari Polda NTT karena di Polda sudah amankan 16 orang, sisanya 25 orang diatas kapal,” kata dia.
Saat ini ke 25 TKI Ilegal itu sudah diamankan di Mapolres Lembata, dan rencananya akan di pulangkan ke TTS. (KataWarga.id/nttsatu)
===========
Foto: Sebanyak 25 TKI Ilegal asal Kabupaten TTS diamankan Tim Intelkam Polres Lembata di Pelabuhan Lewoleba, Minggu (30/4/2023)