Tim Kampanye dan Media Publikasi Harus Profesional

0
261
Foto: Anggota KPU NTT, Thomas Dohu

NTTsatu.com – KUPANG – Anggota KPU NTT, Thomas Dohu  dalam diskusi dengan tim pemenangan mengenai alat peraga kampanye, Selasa (23/01) di Aula KPU NTT, menegaskan sebagai penyelenggara mereka mengingatkan format B yang menyertakan partai politik pengusung, maka partai politik itulah yang akan muncul dalam desain alat peraga kampanye baik itu baliho, spanduk, umbul-umbul maupun liflet sehingga tidak ada lagi  desain-desain alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

“Semua sudah ada aturan dan kami sebagai pihak penyenggara telah melakukan sosialisasi mengenai alat peraga kampanye yang harus didesain oleh tim kampanye sehingga tidak adalagi tim kampanye diluar diskusi kali ini,” tegas Thomas.

Terkait tim-tim kampanye, Thomas juga menegaskan agar tim pemenangan ke-4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT memperhatikan dengan baik, bahwa nama-nama tim kampanye yang telah dimasukan kepada KPU NTT itulah yang akan melakukan kampanye dalam tahapan kampanye sampai dengan bulan juni yang akan datang.

“Minimal teman-teman tim pemenangan yang telah memasukan nama-nama tim kampanye dari provinsi, Kabupaten bahkan kecamatan ke KPU NTT maka merekalah yang akan melakukan kampanye sebagaimana alokasi waktu yang telah di tentukan dan tidak boleh ada orang lain lagi yang melakukan kampanye selain dari nama-nama yang telah dimasukan di KPU NTT,” tegas Thom.

Pihaknya sangat berharap agar seluruh kegiatan kampnaye yang akan dilakukan tim-tim kampanye dari masing-masing calon benar-benar menyuarakan apapun yang telah disepakati bersama sehingga tidak ada kampanye-kampanye diluar kesepakatan bersama.

“Kita harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan sehingga tidak ada lagi tim kampanye yang berada di luar koridor. Ini semua untuk memperlancar seluruh kegiatan pesta demokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, media-media untuk publikasi harus juga di lampirkan secara resmi kepada KPU NTT sehingga kami dapat memantau seluruh aktifitas yang terjadi di media sosil.

”Media-media yang digunakan untuk publikasi harus profisional dan harus dilampirkan kepada KPU NTT,” imbuhnya. (ambu)

Komentar ANDA?