NTTsatu.com – KUPANG – Sebanyak 31 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bukan 27 seperti yang diberitakan sebelumnya kini sedang dibina di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) provinsi NTT. Dari jumlah yang ada, lima diantaranya balita.
“Pemerintah sama sekali tidak melarang warga untuk bekerja dimana saja untuk bisa mendapatkan kehidupan ekonomi yang lebih baik, Hanya saja, harus mengikuti aturan sehingga ada jaminan keselamatan kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penyelidikan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans NTT, Thomas Suban Riang Borot ketika memberikan pembinaan kepada para calon TKI yang ditanggkap dini hari tadi, Kamis, 01 Maret 2018.
Saat pembinaan di aula Kantor Nakretrans NTT itu, Thomas meminta agar mereka yang hendak berangkat itu memahaim betul aturannya sehingga mereka tidak mengalami masalah seperti sekarang ini. Jika tidak paham betul maka nasib mereka akan terhambat dan keinginan nuntuk mendapatkan pekerjaan di tempat baru tidak bisa tercapai.
“Kami selalu mensosialisasikan berbagai aturan ketenaga kerjaan sehingga mereka yang ingin mengadu nasib ke daerah atau negara lain mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Jika aturan itu dipenuh maka tidak akan terjadi masalah seperti ini,” kata Thomas.
Thomas mengatakan, mereka akan dibina dulu sebelum dikirim kembali ke kampung halaman mereka. Jika mereka ingin kembali bekerja di Kalimantan mereka harus memenuhi syarat dan aturan yang ada, karena mereka yang akan berangka ini hanya berbekalkan KTP.
“Yang pastinya, dari 31 calon TKI ini, 29 rang dari kabupaten Belu dan dua orang dari Kabupaten Kupang. Mereka hanya mengantongi KTP masing-masing,” katanya.
Para calon TKI itu hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur oleh perekrut bernama Xaverius Satun. Perekrut ini berhasil kabur dari penginapan Flamboyan Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang saat digrebek satuan intel Kodim 1604 Kupang.
Mereka seharusnya berangkat ke Kalimantan Timur melalui8 Banjarmasin pada Rabu, 28 Pebruari 2018 pagi dengan pesawat Lion Air, namun tidak mendapatkan tiket maka mereka dianatar Xaverius Satun untuk menginap di Penginapan Flamboyan hingga mereka ditangkap intel Kodim pada Kamis, 01 Maret 2018 pukul 04.00 dini hari tadi. Mereka digiring ke Makodim Kupang kemudian diantar ke Kantor Dnas Nakertrans NTT untuk dibina. (bp)