Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kabid Humas Polda NTT), Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K. MHdalam konferensi pers di lobi Bid Humas Polda NTT pada Jumat Siang (21/5) menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Resmob Jatarnas Dirreskrimum Polda NTT, pelaku YT melakukan pembunuhan terhadap YAW karena menolak bersetubuh dengan menggunakan pisau dapur.
“YT membunuh YAW karena menolak hasrat seksualnya, demikian motifnya berdasarkan pemeriksaan dan keterangannya,” ujar Kombes Pol. Krisna.
Menurut Kombes Pol Krisna, YT alias T yang sudah beristri dan 2 anak ini, sudah melakukan 2 kali pembunuhan di Batakte yakni pada bulan Februari lalu terhadap siswi yang masih dalam penyidikan dan terhadap YAW pada tanggal 14 Mei lalu.
” Sesuai pemeriksaan selama 2 hari, pelaku mengaku membunuh kedua korban karena menolak bersetubuh dan dia berkenalan dengan korban melalui media sosial,” tutur Krisna.
Mantan Kepala Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Kapolres TTU) yang didampingi Tim Resmob Jatarnas Dirreskrimum Polda NTT Dan Reskrim Polres Kupang ini menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan penelusuran Tim melalui CCT kost korban YAW, Hp milik korban dan tersangka.
” Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun sesuai pasal 340 KUHP sub 338 KUHP,” terangnya.
Tim Resmob Jatarnas Direskrimum Polda NTT dan Polres Kupang berhasil mengamankan Barang Bukti berupa sebilah pisau, 2 HP, sepasang sendal dan pakaian korban. Pelaku akan ditahan di Markas Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya. (*/gan)