TPDI Menilai, Pernyataan Laiskodat Merupakan Sikap Politik yang Cerdas

0
312
Foto: Petrus Salestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan juga ketua Tim Task Force FAAP

NTTsatu.com – JAKARTA – Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tidak boleh reaktif seperti kebakaran jenggot menyikapi pernyataan Vicktor B. Laiskodat/VBL yang mengkritisi sikap Partai-Partai Politik yang menolak Perppu no. 2 tahun 2017. Petrus Salestius, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan juga ketua Tim Task Force FAAP  melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (5/8/2027) remenilai, Pernyataan Ketua DPP Nasdem yang juga anggota DPR RI, Viktor B. Lsikodat itu yang jadi perdebatan publik saat ini merupakan sikap politi yang cerdas demi membela dan menjaga keutuhan NKRI.

Perpu Nomor 2 tahun 2017 yang menolak pembubaran HTI memang harus ditegakkan, Karena itu apa yang disampaikan Viktor itu merupakan bagian dari sikap patriotik untuk menyadarkan masyarakat tentang cara bagaimana membela negara dengan cara yang sederhana tetapi efisien.

“VBL (Viktor Bungtilu Laiskodat,red) itu sedang menjalankan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Dia juga sedang memberikan pendidikan politik kepada konstituennya tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 dan bahaya Khilafah dengan logika sederhana yang didasarkan kepada beberapa fakta empiris,” tegasnya.

Salestinus mengungkapkan  fakta empiris itu yakni pertama: Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah merupakan hukum positif yang mengikat semua pihak; Kedua: terdapat fakta bahwa ada 4 Partai Politik yang menolak Perppu; Ketiga: sikap ke 4 Partai Politik itu juga sama-sama menentang pembubaran HTI yang dalam aktivitas plitik keagamaannya hendak mendirikan khilafah.

Dikatakannya, substansi dari pernyataan VBL itu sesunguhnya adalah memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hakekat hidup berbangsa dan bernegara dalam negara hukum Indonesia, mengajak masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga NTT sebagai bagian yang integral dari wilayah NKRI untuk menjaga kebhinekaan, Pancasila, UUD 1945 dan terlebih-lebih NTT sebagai Provinsi yang warga masyarakatnya terkenal sangat toleran di tengah etnisnya yang beragam.

“VBL tahu bahwa masyarakat tradisional  NTT sudah menempatkan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 adalah pilar-pilar negara yang harus dijaga, sebagaimana negara dengan kedaulatan yang dimiliki telah mengeluarkan Perppu no. 2 Tahun 2017 dan langsung mengeksekusinya dengan membubarkan HTI karena negara memiliki bukti-bukti adanya aktivitas HTI yang ingin mendirikan khilafah di Indonesia dengan menggusur ideologi Pancasila,” urai Salestinus.

Menurut Salestinus, Viktor sebagai putra daerah NTT dalam segala kapasitas yang dimiliki, baik sebagai anggota DPR RI maupun sebagai pimpinan Parti Politik NASDEM, maka VBL memiliki legal standing dan kewenangan konstitusional untuk mengelaborasi hakekat Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai hukum nasional yang memberi wewenang kepada pemerinah untuk serta merta mengeksekusi pembubaran ormas radikal.

Karena lanjutnya, dalam konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa ormas-ormas yang dalam aktivitas sosial kemasyarakatannya bertindak bertentangan dengan asas Pancasila, dinyatakan “sebagai perbuatan tercela” dan dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara maksimun 20 tahun. Untuk hal ini pemerintah telah memiliki bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu pula pemerintah membubarkan HTI.

Dengan demikian, maka sikap VBL yang mengingatkan warga NTT untuk tidak memilih kader-kader dari Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang mengikuti kontestasi pilkada di NTT, sangat beralasan hukum bahkan sebagai sikap sangat patriotik, karena meminta warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dari ancaman perpecahan sebagai akibat dari sikap politik ke 4 Partai Politik dimaksud.

Sikap demikian adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan masyarakat bahwa warga masyarakat memiliki kekuatan dan hak konstitusional untuk menjatuhkan sanksi terhadap Partai Politik dengan cara tidak memilih kader-kader Partai Politik dalam pilkada dan pileg yang sikap politiknya menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 dan menolak Pembubaran HTI.

Karena bagaimanapun juga Perpu No. 2 Tahun 2017 adalah sebagai hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk ke 4 Partai Politik dimaksud, demi menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman perpecahan.

Oleh karena itu lanjut Salestinus, VBL sedang mencoba pendekatan “Bela Negara” dengan cara damai  yaitu mengedukasi masyarakat memberikan sanksi kepada Parpol yang tidak mendukung Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Pembubaran HTI dengan cara tidak memilih kader-kadernya dalam pilkada, pileg bahkan pilpres, disamping  atau Pemerintah juga memiliki kewenangan konstitusional untuk membekukan Partai Politik atau melalui Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Partai Poltik yang melakukan perbuatan tercela dan mengancam keselamatan negara. (mus)

Komentar ANDA?