TPDI Menilai, SK Gubernur Melanggar Hukum

0
282
Foto: Koordinator TPDI Perwakilan NTT, Meridian Dewanta Dado

NTTsatu.com – KUPANG – Koordinator Timk Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta Dado menyatakan, Surat Keputusan Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya sebagai Pemegang Saham Mayoritas (PSM) di Bank NTT yang telah memperpanjang masa jabatan Direksi dan Komisaris di Bank NTT merupakan keputusan yang tidak sah, melanggar hukum dan melenceng dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, jabatan Direksi dan Komisaris Bank NTT telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu. Karena sudah berakhir dan belum ada Direksi dan Komisaris baru maka Gubernur mengeluarkan  Keputusan untuk memperpanjang masa tugas mereka hingga sudah ada direksi dan komisrais defenitif.

Melalui rilisnya yang diterima redaksi NTTsatu.com, Jumat, 05 Januari 2017, Koordinator TPDI Perwakilan NTT, Meridian Dewanta Dado menyatakan, menurut Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maka masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) yang sudah habis tidak bisa secara otomatis diperpanjang, namun harus diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kekuasaan dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengangkat Direksi dan Komisaris tidak bisa diambil alih atau didelegasikan kepada Direksi maupun Pemegang Saham Mayoritas atau pihak lain seperti penguasa atau instansi peradilan dan / ataupun organ perseroan lainnya.

Memang benar sesuai Pasal 91 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didalilkan bahwa “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Pengambilan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam prakteknya disebut dengan Usul Keputusan yang Diedarkan atau Circular Resolution yaitu pengambilan keputusan tanpa diadakan RUPS secara fisik dimana keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua Pemegang Saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh Pemegang Saham.

Pengambilan keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dikenal dengan nama Circular Resolution itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tentu saja dengan syarat utama yaitu seluruh Pemegang Saham harus menyetujui dan menandatangani Circular Resolution secara bulat tanpa terkecuali.

Dia menjelaskan, dari penjelasan pihak Bank NTT bahwa keputusan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya guna memperpanjang masa jabatan Direksi dan Komisaris di Bank NTT telah memenuhi syarat sebab sudah mendapat persetujuan dari 56 persen Pemegang Saham seperti Bupati Kupang, Bupati Sumba Timur, Bupati Sikka, Bupati Belu dan lainnya.

Dengan demikian jikalau pengambilan keputusan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk memperpanjang masa jabatan Direksi dan Komisaris di Bank NTT dibuat melalui mekanisme Circular Resolution maka terbuktilah syarat utama bahwa seluruh Pemegang Saham harus menyetujui dan menandatangani Circular Resolution secara bulat tanpa terkecuali ternyata telah tidak terpenuhi sebab faktanya hanya Bupati Kupang, Bupati Sumba Timur, Bupati Sikka, Bupati Belu dan lainnya yang menyetujui usulan itu. (bp)

Komentar ANDA?