NTTsatu.com – KUPANG – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Perwakilan NTT meminta KPK segera menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Banaos) provinsi NTT Tahun Anggaran 2010.
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado melalui rilisnya yang diterima media ini menyebutkan, kasus itu sudah dilaporkan ke KPK oleh sejumlah elemen masyarakat.
“Yang menjadi landasan hukum bagi beberapa elemen masyarakat NTT untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010 ke KPK-RI pada tahun 2012 adalah adanya hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 yang nyata-nyata menunjukkan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur Provinsi NTT Frans Lebu Raya, dimana dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut disinyalir ada kerugian negara senilai Rp 15.511 miliar,” tulisnya.
Dijelaskannya, dana Bansos yang semestinya diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat justru diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat oleh Frans Lebu Raya dan kawan-kawan, diantaranya
untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.
Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010 ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan yang tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidaky disertai dokumen memadai.
Kebijakan pengelolaan Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010 oleh penguasa di Provinsi NTT pada saat itu diduga sangat sarat akan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum tentang pengelolaan keuangan daerah serta perihal penyaluran Dana Bansos.
55 Anggota DPRD NTT Diduga Keciprat
Terindikasi pula sebanyak 55 Anggota DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014 diduga kecipratan atau ikut menikmati aliran Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010.
Sambil terus-menerus mendesak dilakukannya percepatan proses penyelidikan dan atau penyidikan oleh KPK-RI terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010 itu maka publik juga wajib mengetahui nama-nama Anggota DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014 yang diduga ikut menikmati aliran Dana Bansos tersebut.
Nama-nama Anggota DPRD masa itu adalah; Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Nixon P.Y.A. Messakh, SH, Pdt. Samuel Victor Nitti, M.Th, Nelson O. Matara, S.IP, Marthen Kaseh, BE, Drs. Liebert Samuel Foenay, MS, Somie Anugrah Pandie, M.Div, MM, Markus Imanuel Nubatonis, A.Md, Daud Saleh Ludji, S.Pd, Jimmi W.B. Sianto, SE, Alfridus Bria Seran, ST.
Anselmus Tallo, SE, Hironimus Tanesib Banafanu, S.IP, Ferry Kase, SH, Armindo Soares Mariano, Drs. Antonius Timo, Stanis Tefa Mathaus, SH, Alexander Kase, S.Th, Willem Nope, SH, Drs. Herman Hendrik Banoet, MSi, Alfred Baun, Ir. Emilia Juliana Nomleni, Drs. Hendrik Rawambaku, M.Pd, Drs. Hugo Rehi Kalembu, Drs. John Umbu Deta, Antonius Landi, Dra. Rambu Asana Marisi, Abraham Litinau, Robertus Li, SH, Drs. Agus NG. B. Dapadeda, Emilianus Charles Lalung, SS,.
Pata Vinsensius, SH, Drs. Stanislaus Ngawang, MM, Servatius Lawang, SH, MM, Drs. G. Fransiskus Nahas, Yohanes Halut, S.TP, Drs. Tobias Wanus, Drs. Antonius Ugak, M.Si, Drs. Syukur Yosef, Drs. Paulus Moa, Drs. Paulinus Domi, Drs. Blasin Kristoforus, Kornelis Soi, SH, Drs. Benyamin Mulla Wodon, Drs. Kasintus Proklamasi Ebu Tho, Drs. Petrus Rego Sole, Ir. Oswaldus, M.Si.
Anggela Merci Piwung, SH, H. Zainal Abidin Thayib, SE, Drs. Jhon Thomas Blegur, Viktor Mado Watun, SH, Gabriel Suku Kotan, M.Si, Trisna Liliyani Dano, SS, Drs. Syahlan Kamahi, MM dan Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna.
Terlepas dari sudah adanya pengembalian uang Dana Bansos ke Kas Daerah oleh para Anggota DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014 itu namun proses penyelidikan dan atau penyidikan oleh KPK-RI terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pada kenyataannya tetap terus berlangsung dan tentu saja dibutuhkan dukungan maksimal oleh Pemerintah Provinsi NTT dibawah komando Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat – Josef Nae Soi dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi KPK-RI untuk memperoleh data-data yang signifikan dan selengkap-lengkapnya pada tubuh birokrasi Pemprov NTT atas kasus Dana Bansos Provinsi NTT itu.
“Kita mengetahui bahwa baik sebelum dan juga setelah kasus itu dilaporkan ke KPK-RI pada tahun 2012 maka pada tanggal 24 April 2011 terjadi kebakaran dalam satu kompleks di Eks. Kantor Gubernur NTT yakni Kantor BPK Perwakilan NTT, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) NTT, Badan Pelayanan Satu Atap Daerah NTT, SAMSAT NTT, Badan Narkoba Provinsi NTT, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah NTT (BKPMD) dan Kantor Badan Kesbangpol Linmas Provinsi NTT,” tulis Dado.
Begitupun pada tanggal 9 Agustus 2013 terjadi lagi kebakaran pada Kantor Gubernur Provinsi NTT, dimana tanggal kejadian kebakaran 9 Agustus 2013 adalah tepat pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah yang merupakan hari libur nasional, dan tanggal kejadian kebakaran 24 April 2011 juga tidak lain adalah hari minggu yang merupakan hari libur.
Rumor yang berkembang di masyarakat bahwa kejadian kebakaran pada kedua tanggal tersebut diduga terkait dengan upaya sabotase guna menghilangkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Provinsi NTT. (bp)
==========
Foto: Meridian Dewanta Dado, Kordinator TPDI – NTT dan juga advokat Peradi