TPDI Minta Mendagri Tidak Keluarkan SK Pelantikan Erik Rede

0
1526
NTTSATU.COM — KUPANG —  Ini penjelasan hukum paling rasional atas Pilwabup Ende yang dinilai cacat hukum. Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, mengatakan Pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021, memunculkan masalah administratif sekaligus masalah hukum. Sebab, calon Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede yang terpilih dalam pemilihan Wakil Bupati Ende ternyata tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) gabungan partai politik pengusung sebagai syarat UU.

 

“Dengan demikian, meskipun pada pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021 lalu, 23 suara Anggota DPRD Ende memilih Erik Rede dan menyisahkan 6 suara untuk Dominikus Minggu Mere, namun hasil pemilihan yang DPRD Ende harus dibatalkan, oleh DRPD Ende sendiri atau oleh Putusan Pengadilan karena terdapat cacat yuridis,” kata Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, Selasa (16/11).

Menurut Selestinus, Ketua DPRD Ende harus mengungkap secara terbuka apakah selain tidak adanya SK DPP dari Gabungan Partai Politik pengusung calon Wakil Bupati atas nama Erik Rede, masih ada kekurangan administratif lainnya seperti SK.

“Perjanjian bersama koalisi partai politik pengusung yang berisi ikrar bahwa mereka berkoalisi mendukung Erik Rede. Keterbukaan ini penting agar tidak ada dusta diantara parpol pengusung,” katanya, mengingatkan.

Advokad Peradi ini juga mengatakan, jika beberapa persyaratan pencalonan dan syarat calon wakil bupati tidak dipenuhi, meskipun Ketua DPRD Ende pada tanggal 22 Oktober 2021 sudah mengerluarkan Surat Pemberitahuan agar parpol-parpol pengusung paket calon Marsel Petu-Djafar Achmad melengkapi SK dukungan dari DPP, namun tidak dipenuhi juga.

Dengan demikian, sebut dia, keberadaan beberapa partai politik pengusung Erik Rede (PDIP, PKB, PKPI dan PKS), harus dianggap fiktif dan berimplikasi cacat hukum dan dianggap tidak memberikan dukungan. Karena itu, jabatan Wakil Bupati dialihkan kepada Dr. drg. Dominikus Minggu Mere.

“Apapun alasannya, Surat Keputusan (SK) dari DPP parpol pengusung calon Bupati-Wakil Bupati merupakan perintah UU. Karena itu keterpilihan Erik Rede tidak memiliki legitimasi hukum dan politik, karena lahir dari pelanggaran hukum yang serius sehingga berimplikasi hukum batalnya pemilihan Erik Rede dengan segala akibat hukumnya,” tandas Selestinus.

Karena itu, dia meminta Menteri Dalam Negeri agar tidak mengeluarkan SK Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati atas nama Erik Rede, satu dan lain guna menghindari gugatan dari masyarakat dan/atau gabungan partai politik pengusung di kemudian hari. (MN/bp)

Komentar ANDA?