TPDI Minta Pemkab Sikka Jelaskan Pemanfaatan Dana Pengamanan Pilkada Sebesar Rp 6 Miliar

0
405
Foto: Koordinator TPDI dan juga Advokat Peradi, Petrus Salestinus

NTTsatu.com –  JAKARTA– Tim Pembela Demokrasi Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menjelaskan pemanfaatan dana hibah sebesar Rp 5.895.012.000 untuk pengamanan Pilkada kabupaten Sikka 2018. Dana itu belum termasuk dari dari Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp 400 juta.

“Sebuah Informasi Masyarakat Sikka, sudah masuk ke TPDI di Jakarta, terkait penggunaan dana pengamanan Pilkada Sikka oleh Polres sebesar Rp. 5.895.012.000.- ditambah Rp. 400.000.000,- dari Pemprov NTT, atau total sekitar Rp. 6.295.012.000,-.  Konon dana yang terserap kurang dari 20%, dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp. 6.295.012.000,- atau sebesar Rp. 853.000.000,-. Oleh karena itu Pemda dan Kapolres Sikka harus mengklarifiksi isu ini kepada publik Sikka tentang dasar perhitungan besaran anggaran dan mengapa hanya terpakai kurang dari 20%,” ungkap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Selasa (7/8/2018) sore di Jakarta.

Petrus mengatakan, penjelasan tentang dasar perhitungan dan alokasi anggaran serta nilai nominal untuk masing-masing pos penggunaan anggaran, menjadi sangat penting bagi publik.

“Karena Pemda Sikka telah menganggarkan dana pengamanan Pilkada 2018 untuk Polres Sikka sebesar  Rp.5.895.012.000 (lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta dua belas ribu rupiah) sedangkan untuk Pilgub NTT 2018, Polres Sikka mendapatkan tambahan anggaran pengamanan  sebesar Rp. 400.000.000,-  untuk Pilgub 2018, sementara penyerapan dana untuk pengamanan pilkada berdasarkan informasi yang diterima sangat minim yaitu hanya kurang lebih 20% dari total anggaran sebesar Rp. 5.895.012.000,-. Dengan demikian kelebihan pemakaian anggaran pengamanan Pilkada Sikka  mencapai 80%, belum diketahui kemana akan digunakan,” jelas Petrus.

Informasi masyarakat menyebutkan bahwa jumlah anggota Bintara Polres Sikka yang bertugas di lapangan atau PAM TPS sebanyak 310 personil hanya dibayar Rp. 2.300.000 per personil atau sebesar Rp. 713.000.000,.

Sedangkan jumlah personil yang bertugas sebagai PAM Mako sebanyak 100 personil dibayar Rp. 1.400.000,- per personil atau sebesar Rp. 140.000.000,- dari total anggaran untuk pengamanan Pilgub NTT dan Pilgub 2018 di Sikka adalah Rp. 5.895.012.000 + Rp. 400.000.000,- = Rp. 6.295.012.000,- (enam miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua belas ribu rupiah).

“Dengan demikian yang perlu dipertanyakan adalah apakah 80% anggaran yang belum dipakai masih ditahan Pemda Sikka atau sudah dibelanjakan untuk kebutuhan lain terkait Pilkada,” kata Petrus.

Petrus menyampaikan, kalau dijumlahkan menurut personil yang bertugas di PAM TPS dan PAM Mako, maka hasilnya adalah untuk PAM TPS 310 personil x Rp. 2.300.000 = Rp. 713.000.000 (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) sedangkan untuk PAM Mako 100 personil x Rp.1.400.000 = Rp. 140.000.000.

“Sehingga total dana yang dikeluarkan oleh Polres Sikka kepada 410 personil Bintara Polres Sikka adalah sebesar Rp. 853.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah), sehingga sisa dana pengamanan Pilkada Sikka yang belum terpakai atau terpakai untuk kebutuhan lain yang belum dijelaskan, jumlahnya masih sangat besar yaitu mencapai sebesar Rp. 5.442.012.000,- (lima miliar empat ratus empat puluh dua juta dua belas ribu rupiah),” tambahnya.

Ia menambahkan, kelebihan dana pengamanan untuk Pilkada Sikka kurang lebih sebesar Rp. 5. 442.012.000,- karena para Bintara Polres Sikka berjumlah kurang lebih 400 personil hanya dibayar dengan jumlah yang sangat minim ketimbang tanggung jawab yang dibebankan kepada para Bintara Polres Sikka selama Pilkada berlangsung.

“Penggunaan dana yang sangat minim, inilah yang menimbulkan tanda tanya publik terlebih-lebih di internal keluarga besar Polres Sikka, karena dana pengamanan untuk Pilkada seharusnya pembagiannya dilakukan secara layak dan proporsional kepada para Bintara Polres Sikka daripada kelebihan dana itu tidak jelas peruntukannya pasca Pilkada, sehingga menimbulkan polemik dan saling curiga,” tuturnya.

Menurut Petrus, pemda Sikka dan Polres Sikka, perlu memberikan penjelasan terutama tentang apa yang menjadi dasar perhitungannya sehinggan dana pengamanan Pilkada Sikka sebesar Rp. 5.895.012.000,- hanya terserap kurang dari 20%.

“Kemana kelebihan dana anggaran Pilkada Sikka yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp. 5.442.012.000.- disimpan, apakah masih di tangan Pemda Sikka, ataukah Pemda sudah serahkan seluruhnya tetapi penggunaannya yang belum dipertanggungjawabkan secara transparan oleh Bupati Sikka Joseph Ansar Rera. Atau dana itu sudah sepenuhnya menjadi milik Polres Sikka dan menjadi hak Polres Sikka untuk menggunakannya, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan di internal Polres Sikka,” tutup advokat peradi ini. (Melanesia.com/bp)

 

 

Komentar ANDA?