TPDI NTT Minta Kejari Bajawa Segera Bersikap Atas Kasus Tanah di Nagekeo

0
427

KUPANG, NTTsatu.com – Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta Dado meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa untuk segera merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, dan segera menetapkan tersangka.

“Ini permintaan kami karena Kejari Bajawa sudah menyatakan komitmen mereka untuk menangani kasus ini apabila sudah ada putusan perdata yang bersifat final atas konflik tanah yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo. Dan keputusan itu sudah ada,” tulis Dado melalu siaran persnya yang dikirim ke email redaksi NTTsatu.com, kemarin.

Dado menjelaskan, TPDI-NTT berkewajiban mempertanyakan kembali komitmen dan janji Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa tersebut mengingat putusan hakim yang bersifat final dalam konflik perdata antara pemilik tanah dengan Pemkab Nagekeo telah terbit sejak 2 tahun lalu melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI Nomer : 569/PK/Pdt/2013 tertanggal 2 Juni 2014. Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud jelas-jelas merupakan bukti terkuat dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dengan perkiraan kerugian negara pada tahun 2007 diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Dado menjelaskan, dalam sengketa perdata antara pemilik tanah yang tanahnya dijadikan sebagai lokasi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yaitu Remi Konradus sebagai Penggugat melawan Efraim Fao sebagai Tergugat I dan Pemkab Nagekeo sebagai Tergugat II maka Pengadilan Negeri Bajawa, Pengadilan Tinggi Kupang hingga Mahkamah Agung RI baik dalam putusan tingkat Kasasi maupun dalam putusan PK tetap memenangkan pihak Penggugat Remi Konradus sebagaimana dapat dibaca dalam putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 659/PK/Pdt/2013 tertanggal 2 Juni 2014.

Dikatakannya, secara struktural pun semestinya Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa agar memerioritaskan proses penyidikan dan penuntutan kasus tersebut.

“Tidak ada alasan hukum apapun bagi pihak Kejaksaan Negeri Bajawa untuk menunda-menunda proses penyidikan dan penetapan tersangka-tersangka dalam kasus itu,” tulis Dado. (bp)

=====

Foto: Ketua TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado

 

Komentar ANDA?