TPDI -NTT Minta Mekeng dan Novanto Pidanakan Andi

0
313
Foto: Koordinator TPDIwilayah NTT, Meridian Dewanta Dado (ist)

NTTsatu.com – Maumere – Dua politisi Partai Golkar dari Provinsi NTT di Senayan masing-masing Setya Novanto dan Melchias Markus Mekeng dituding ikut menikmati aliran dana dari proyek E-KTP yang menelan dana sebesar Rp. 5,9 triliun. Keduanya telah membantah, karena itu  sebaiknya langsung mempidanakan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyebutkan nama kedua poltitis tersebut.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado melalui rilisnya kepada redaksi NTTsatu.com, Senin (13/3) malam menulis, dengan terungkapnya puluhan nama pihak-pihak dari kalangan Anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri dan pihak swasta yang dituding telah menerima uang suap sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa KPK-RI atas dua terdakwa kasus Proyek E-KTP), yakni terdakwa Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan terdakwa Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), maka konsekuensi hukumnya bagi KPK-RI adalah wajib mempertajam bukti-bukti keterlibatan puluhan nama-nama pihak tersebut sebagai pelaku penerima suap sehingga kelak bisa ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau setidak-tidaknya sebagai tersangka yang turut serta menyalahgunakan kesempatan, sarana dan kewenangan yang ada padanya guna keuntungan diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Pengungkapan nama-nama pihak yang dituding selalu penerima aliran uang suap dari orang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Proyek E-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 2,3 triliun itu pada sisi lain tentu saja membuat pihak-pihak tersebut khususnya yang saat Proyek E-KTP berlangsung menjabat sebagai politisi senayan menjadi kebakaran jenggot dan saat ini masing-masing saling melakukan bantahan-bantahan dihadapan publik yang justru semakin membuat publik malahan tidak mempercayai bantahan-bantahan mereka.

Nama-nama para Anggota DPR-RI yang diduga menerima uang suap dari orang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong antara lain terdapat 2 nama Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan NTT 1 yaitu Melchias Marcus Mekeng yang pada saat Proyek E-KTP menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR-RI dan kini selaku Ketua Komisi XI DPR-RI, yang lainnya adalah Setya Novanto dari Daerah Pemilihan NTT 2 yang pada saat Proyek E-KTP menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI dan kini menjabat sebagai Ketua DPR-RI serta Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dalam dakwaan Jaksa KPK-RI maka Melchias Marcus Mekeng dituding menerima uang suap senilai USD.1.400.000,-, sementara Setya Novanto dituding menerima uang suap senilai Rp. 574 miliar. “Kami sudah mendengar menjelasakan kedua politisi itu bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut, karena itu kami selaku warga masyarakat di wilayah NTT yang tentunya merupakan konstituen dari kedua wakil rakyat asal Partai Golkar dimaksud segera melakukan upaya hukum seperti laporan pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap sang penuding,” tulisnya.

Hal ini penting supaya publik terutama konstituen kedua politisi itu benar-benar menaruh kepercayaan kepada kedua politisi tersebut.

“TPDI-NTT meminta agar Melchias Marcus Mekeng dan Setya Novanto segera mempidanakan Andi Agustinus alias Andi Narogong serta pihak-pihak lainnya dengan pasal-pasal pencemaran nama baik via Bareskrim Mabes Polri terkait tudingan dan tuduhannya yang telah menyebut nama keduanya sebagai pihak yang telah menerima uang suap. Ini penting untuk menjaga citra mereka,” tulis Dado. (bp)

Komentar ANDA?