Tragedi Polsek Nunpene: Agus Talan dan Alo Talan Bakal Dipenjara

0
361

KUPANG. NTTsatu.com – Agustinus Talan dan Aloysius Talan, dua tersangka kasus pembunuhan Paulus Usnaat dalam tahanan Polsek Nunpene, TTU beberapa tahun lalu bakal menyusul masuk bui setelah Baltazar Talan dan Emanuel Talan divonis pekan lalu.

Hal itu terjadi karena tiga penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus dan Alo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (15/7/2015) lalu.

Penyerahan berkas itu dilakukan oleh penyidik Polda NTT yang diketuai AKBP Albert Neno dan dua anggotanya yakni Aiptu Buang Sine, dan Aipda Yefri Takesan. Mereka kemudian mengantar berkas itu ke bagian persuratan yang diterima Mia Seran untuk dilanjutkan kepada Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT.

Bagian Pidum akan melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap berkas tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat apakah BAP itu sudah sesuai petunjuk jaksa atau masih ada kekurangan.

Namun, jika jaksa peneliti yang juga selaku jaksa penuntut umum (JPU) sudah yakin berkas tersebut lengkap, maka jaksa akan menyampaikan ke penyidik bahwa BAP itu dinyatakan lengkap atau P 21. Namun jika belum lengkap maka akan dikembalikan ke tim penyidik untuk melengkapi lagi dengan berbagai petunjuk lanjutan.

Dua berkas tersangka ini sebenarnya bersamaan dengan dua tersangka terdahulu, namun sesuai kesepakatan dalam gelar atau ekspos bersama, berkas dua tersangka ini akan menyusul setelah dua tersangka Baltasar Talan dan Emanuel Talan selesai disidangkan.

AKBP Albert Neno yang dihubungi mengatakan, penyidik melakukan penyerahan berkas dua tersangka kasus pembunuhan Paulus Usnaat, yaitu Agustinus Talan dan Aloysius Talan. Penyerahan ini bertujuan agar dapat diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.

“Berkas itu kami serahkan agar diteliti oleh jaksa. Tapi karena saat ini adalah masa menjelang lebaran, maka perhitungan baru dimulai pada tanggal 22 Juli 2015,” kata Albert.

Untuk diketahui, Paulus Usnaat tewas di Polsek Nunpene, Kecamatan Miomafo Timur, TTU, 2 Juni 2008 lalu. Dalam mengusust kasus ini, Kapolda NTT membentuk tim khusus. Tim dipimpin AKBP Albert Neno, Iptu Moris Illu, Iptu Marsel Hale, Aiptu Buang Sine, Aiptu Johny Lapuisaly, Aipda Yefri Takesan dan Bripka Martinus Mado Masan. Dua tersangka yang telah divonis adalah Baltazar Talan dan Emanuel Talan. (iki)

Komentar ANDA?