NTTsatu.com — KUPANG — Pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba (TRP-Hegi) resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu kepala daerah (Pilkada) Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan, Bupati terpilih Orient Riwu Kore.
“Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN Kupang,” kata kuasa hukum TRP-Hegi Rudi Kabunang kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, Senin, 8 Februari 2021.
Gugatan TRP-Hegi diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021. Materi gugatan yang dipersoalkan terkait permasalahan Pilkada Sabu Raijua.
“Ada dugaan dimana seorang calon kepala daerah yang telah ditetapkan jadi bupati terpilih di indikasikan adalah warga negara AS,” katanya.
Padahal sesuai dengan aturan hukum yang ada seperti UU No12/2006 disebutkan status kewarganegaraan Indonesia berakhir, jika seseorang menerima keewarganegaraan lain atau miliki paspor negara lain.
“Secara otomatis kewarganegaraan dengan sendirinya gugur,” tegasnya.
Terkait gugatan ini, dia meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan Bupati Sarai terpilih dan memerintah termohon (KPU) Sarai untuk mencabut penetapan tersebut, serta menuntut agar dilakukan pilkada ulang.
Dia mengakui kewenangan PTUN sangat terbatas, namun kata dia, ini salah satu cara untuk mencari keadilan, karena proses Pilkadanya telah selesai. Sedangkan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) sudah melewati waktu.
“Jika dilaporkan ke Bawaslu ada keterbatasan, guna mencari keadilan, maka kami gugat ke PTUN,” jelasnya.
Objek yang digugat dalam hal ini, kata dia, yakni KPU Sarai, sehingga dia meminta kepada pemerintah untuk menunda pelantikan Bupati Sarai hingga adanya putusan hukum.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada putusan hukum yang bertentangan,” ujarnya.
Untuk diketahui gugatan yang diajukan TRP-Hegi ke PTUN disertai bukti berita acara penetapan calon terpilih, dan surat keterangan kedutaan besar AS terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. (*/gan)