TSK Kasus Jual Beli Aset Negara Divonis Sakit Jantung

0
324

KUPANG. NTTsatu.com – Paul Watang salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara, divonis sakit jantung oleh pihak RS Prof Dr. W. Z. Yohanes Kupang.

Tersangka divonis menderita sakit jantung setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada bagian poli jantung rumah sakit umum Kupang.

Philupus Fernandes kuasa hukum terdakwa yang ditemui di Kejati NTT, Kamis (14/1) mengatakan dirinya brrsama tersangka ditemani penyidik Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka di poli jantung RSUD Kupang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Fernandes, dokter ahli jantung yang melakukan pemeriksaan memvonis tersangka mengidap penyakit jantung yang sangat serius dan berbahaya.

“Saya dan tersangka ditemani tim dari Kejaksaan lakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tersangka sakit jantung yang cukup berbahaya,” kata Fernandes.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Fernandes, dokter menyarankan kepada tersangka untuk tidak beraktifitas dan harus beristirahat secara baik untuk menjaga kondisi jantung.

Kata Fernandes, dengan kondisi itu pihaknya meminta kepada Kejati NTT untuk membawa tersangka berobat ke RS Harapan Kita, namun pihak dokter RSUD Kupang belum mengijinkan tersangka untuk berangkat ke Surabaya.

“Kami minta dokter untuk ke Surabaya tapi dokter bilang belum bisa karena banyak cairan dijantung. Tunggu sampai kering baru bisa,” kata Fernandes.

Dalam kesempatan itu, Paul Watang yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menjadi korban dari perbuatan Jaksa Djami Rotu Lede.

Ditegaskan Paul, dirinya tidak pernah berniat untuk membeli aset negara namun Djami yabg membuat kwitansi jual beli aset karena Djami sudah meminjam uangnya hingga Rp 1 milyar.

“Tidak ada jual beli aset. Djami saja yang buat kwitansi jual beli aset karena pinjam uang disaya sudah mencapai Rp 1 milyar,” ungkap Paul.

Ditambahkan Paul, saat itu ada barang sitaan yakni batu marmer yang disimpan namun karena tidak terjual.

Selain itu, kata Paul, karena tidak terjual Djami meminta uang pada dirinya untuk memindahkan marmer itu.

Dengan alasan itu, tutur Paul, dirinya memberikan uang seperti yang diminta Djami. Karena terus menerus diminta, dirinya meminta Djami untuk membuat tanda terima sebagai pinjaman. Namun, karena sudah menumpuk Djami terpaksa membuat kwitansi jual beli aset sebagai ganti uang miliknya.

“Saya tidak tahu apa-apa.Djami yang buat kwitansi jual beli aset karena Djami tidak bisa lagi kembalikan uang saya,” terang Paul.(dem)

=====

Keterangan Foto: Philipus Fernandes penasehat hukum Paul Watang

Komentar ANDA?