TSK Kasus PDT Setor Rp 3, 5 Milyar Kerugian Negara

0
401

 KUPANG. NTTsatu.com – Arya Pananta selaku pelaksana proyek dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) tahun 2014 senilai Rp 43 milyar, Kamis (10/9) siang menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 5 milyar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Arya Pananta merupakan tersangka dalam kasus pmbangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 senilai Rp 43 Milyar. Penyerahan uang jaminan di Kejati NTT berlangsung diruang Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, SH.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH kepada wartawan di Kejati NTT mengatakan Arya Pananta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim. Pananta dalam hal ini menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 5 milyar.

Dijelaskan Purba, dalam kasus itu para tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 10, 7 milyar. Dengan dikembalikannya kerugian negara oleh tersangka secara otomatis tuntutan kepada para tersangka akan menjadi lebih ringan karena itu menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam penuntutan.

“Arya Pananta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 senilai Rp 43 milyar. Tersangka selah menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 5 milyar, “ kata Purba.

Dalam kasus itu, lanjut Purba, terjadi kekurangan volume pada tiang pancang, beton dan pengecoran lantai, itu sesuai hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang telah melakukan perhitungan dilokasi proyek dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim.

Pantauan wartawan di Kejati NTT, tersangka didampingi kuasa hukumnya Budi Nugroho alias Negro. Penyerahan uang jaminan kerugian negara di lakukan di ruang As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase, SH. Yang dihadiri para pejabat di Kejati NTT dan petugas dari Bank Mandiri, Yasinta.

Usai dilakukan penyerahan uang jaminan kerugian negara, uang tersebut langsung dimasukan simpan dalam rekening kas negara atau Kejati NTT atas nama negara. Penyerahan uang jaminan itu berlangsung sejak pukul 12. 00 Wita hingga pukul 15. 00 Wita. (dem/bp)

=====

Foto: Petugas dari Bank Mandiri, Yasinta ketika menghitung uang jaminan kerugian negara ketika diserahkan tersangka di ruang As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase, SH.

Komentar ANDA?