NTTsatu.com – KUPANG – Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur tidak bisa menghadiri sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan masyarakat adat Dolulolong karena sedang bertugas ke luar daerah.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba yang dijadwalkan digelar kemarin, Rabu, 30 Mei 2018 itu terkait pelaksanaan reklamasi pantai Balauring dan pembukaan jalan wisata lingkar Lohu.
Kuasa Hukum, Eliazer Yentji Sunur, Meridian Dando, SH yang dihubungi terkait ketidak hadiran kliennya itu mengungkapkan, pihaknya bersama kliennya bukan tidak menghargai panggilan Pengadilan Negeri Lewoleba, tetapi karena kliennya sedang tugas dinas keluar daerah.
“Kami pasti hadir nanti tanggal 5 Mei 2018. Sidang perdana kami tidak hadir karena klien saya pak Bupati Elieazer Yentji Sunur sedang bertugas ke luar daerah. Beliau tidak sedang berada di Lewoleba,” ungkap Meridian.
Dirinya menjelaksan selaku Kuasa Hukum dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST yang menjadi Tergugat dalam Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Yunus Dara selaku penggugat I, Umar Pati Raja selaku Penggugat II, Abdul Latif Soge selaku Penggugat III, M. Bapa Tukang selaku Penggugat IV dan Ahmad Haba selaku Penggugat V sebagaimana dimaksud dengan Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.LBT.
“Kami untuk dan atas nama Bupati Lembata menghormati proses hukum yang akan digelar melalui Pengadilan Negeri Lembata tersebut dan kami siap hadir dalam persidangan berikutnya tanggal 5 Juni 2018 mendatang,” ungkap Meridian.
Ketidakhadiran mereka pada persidangan, Rabu, 30 Mei 2018 adalah dikarenakan adanya kesibukan urusan kedinasan. Selain itu dia masih sedang memantapkan hal-hal menyangkut Perjanjian Pemberian Kuasa atas penanganan kasus dimaksud.
Menurut Meridian pihaknya telah meneliti secara menyeluruh salinan Gugatan Perdata dari Para Penggugat yang ditulis atau disusun oleh Kuasa Hukumnya yaitu Akhmad Bumi, SH cs.
“Kita pasti akan hadir dalam sidang tanggal 5 Juni mendatang di PN Lewoleba,” tegasnya. (bp)