Tunggu Saja Sikap Bupati Ende

0
360

KUPANG. NTTsatu – John Philipus, Kuasa Hukum Bupati Ende, Marsel Petu mengakui, salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam perkara guguatan tiga mantan pejabat kabupaten Ende belum di terimanya. Keputusan selanjutnya tergantung Bupati Ende.

Salinan keputusan belum kami terima, tapi saya sudah sampaikan melalui telepon kepada Bupati. Saya juga akan segera melaporkan langsung ke pada Bupati. Salinan keputusannya baru akan kita ambil setelah Paskah,” kata John Philipus.

Ditemui di Bandara El Tari Kupang sebelum pulang ke Ende, Kamis, 02 April 2015, John mengatakan, keputusan PTUN yang dibacakan dalam sidang terakhir di PTUN Kupang kemarin (Rabu, 01 April 2015) menunjukkan bahwa gugatan dan permohonan mereka tidak semuanya dikabulkan.

Majelis Hakim hanya mengabulkan seluruh gugatan dr. Yayik sementara gugatan Sukadamai Doa Sebastianus dan Fransiskus Fernandez tidak seluruhnya dikabulkan. Ini berarti mereka memang pantas di nonjobkan dari jabatan semula.

Terkait gugatan kedua mantan pejabat itu, John menjelaskan, mereka memang bersalah karena dalam status sebagai PNS dan pejabat saat itu, mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis saat Pilkada Ende. Mereka secara jelas terbukti terlibat mendukung pasangan tertentu dalam pilkada itu.

“Fransiskus dalam kapasitasnya sebagai Kaban Kesbangpol Ende dan Sukadamai Doa Sebastianus memang jelas terlibat dalam hajatan politik pilkada lalu. Hanya saja, Pemda Ende tidak melakukan pemeriksaan terhadap mereka berdua sebagaimana mestinya, dan Bupati langsung mengeluarkan SK untuk memberhentikan mereka dari jabatannya,” jelas John.

Dia mengakui, dalam persidangan selaku Penasehat Hukum Bupati Ende, dia menyodorkan sejumlah bukti berupa video dan keterangan sejumlah saksi yang menerangkan kalau keduanya memang terbukti terlibat langsung dalam politik pilkada saat itu.

“Dalam istilah hukum, perbuatan mereka dikategorikan dalam persona responsibility, artinya kesalahan yang mereka buat sendiri, mereka juga harus bertangungjawab atas perbuatan mereka tersebut. Karena itu hakim tidak menerima gugatan mereka untuk meminta Bupati mengembalikan mereka pada posisi semula. Kalau permohonan Yayik dikabulkan karena memang dia tidak melakukan kesalahan seperti keduanya,” jelas John.

Dia menyatakan, untuk dokter Yayik, putusannya adalah meminta Bupati untuk membatalkan SK dan mengembalikan Yayik pada posisi semula atau jabatan lainnya setingkat. Jadi ini tergantung Bupati, apakah dia mau kembalikan dia ke jabatan Kadis Kesehatan atau memberikan jabatan setingkat dengan jabatan yang lama. (bop)

Komentar ANDA?