Ubah UU Baru Restui Permohonan Bupati Flotim

0
443

KUPANG. NTTsatu – Permohonan Bupati Flores Timur (Flotim), Yoseph Lagadoni Herin kepada Mendagri agar bisa mengikuti Pilkada bersamaan dengan sembilan kabupaten di NTT tanggal 9 Desember 2015 mendatang merupakan usulan yang tidak beralasan. Kalau usul itu diterima, maka harus lebih dahulu mengubah UU yang ada.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Tanty Adoe yang dihubungi di Kupang, Senin, 16 Maret 2015 mengatakan, KPU belum mengetahui kalau ada usulan dari Bupati Flotim, karena itu menjadi domain Kementerian Dalam Negeri. “Itu kewenangan Kemendagri,” katanya.

Tanty mengatakan, Pemilu Kada yang digelar tanggal 9 Desember 2015 mendatang bagi kabupaten/Kota yang masa tugas mereka selesai pada Juni 2016. Sedangkan kabupaten/kota yang bupati dan walikotanya akan mengakhiri masa tugasnya mulai Juli 2016 hingga Juni 2017 akan mengikuti Pilkada serentak pada bulan Pebruari 2017.

“Masa tugas Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin dan wakilnya, Valens Tukan baru akan berakir tanggal 26 Juli 2016, karena itu kabupaten itu baru akan mengikuti Pilkada pada Pebruari 2017,” kata Tanty.

Menurut Tanty Adoe, sesuai UU Nomor 1 tahun 2015 yang merupakan Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 yang sedang dibahas untuk diundangkan dalam waktu dekat ini akan mengatur tentang jadwal dalam perubahan UU Nomor 1 tersebut.

Untuk Pilkada pada akhir tahun ini prosesnya akan dimulai pada tanggal 16 April 2015 dan terus berlanjut hingga pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang. Calon independen atau peserorang akan melakukan pendaftaran mulai bulan Juni dan calon melalui Parpol dan gabungan parpol pendaftaran akan dibuka mulai Juli 2015.

“Soal jadwal, kita masih menunggu kepastian setelah UU nomor 1 tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu diundangkan. Nanti kalau UU itu sudah disahkan baru kita ketahui jadwal pastinya,” kata Tanty Adoe.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin mengakui, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri agar daerah yang sedang dipimpinnya ini  bisa mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2015 mendatang bersama sembilan kabupaten lainnya di daerah ini.

“Kami sudah mengirimkan surat itu selain kepada Mendagri di Jakarta, kita juga mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan tembusan kepada Gubernur NTT dan KPU NTT serta KPU Kabupaten Flotim,” katanya kepada NTTsatu di Kupang, Rabu, 11 Maret 2015.

Yosni sapaan akrab Bupati Flotim yang ditemui usai menghadiri pelantikan Direktur Pemasaran Kredit Bank Pembangunan Daerah NTT di Hotel Aston itu menjelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Flotim periode 2011 -2016 itu akan berakhir bulan 26 Juli 2016, karena itu maka sangat boleh jadi Pilkada Kabupaten itu bisa dilakukan serentak dengan sembilan kabupaten lainnya di NTT.

Namun, jika Mendagri baru memutuskan untuk menyetujui permohonan itu pada bulan April mendatang sementara prosesnya sudah harus dimulai bulan Mei mendatang, Yosni dengan enteng mengatakan, masih ada waktu yang cukup.

Untuk diketahui, Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak yang dijadwalkan tanggal 15 Dsember 2015 mendatang adalah Kabupaten Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara. (bop)

Komentar ANDA?