Uji Labfor Untuk Membuktikan Keasilan Tanda Tangan Kornelis Soi

0
443

Foto: John Tuba Helan

KUPANG. NTTsatu.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Undana Kupang, John Tuba Helan mengakui, dia sangat intens mengikuti pemberitaan media massa terkait gugatan Honing Sanny mulai di Jakarta hingga ke Kupang yang dilakukan pekan lalu di Polda NTT.

“Saya ikuti pekmberitaan itu. Terakhir, pekan lalu Honing didampjngi penasehat hukumnya, Petrus Ball Pattyona melaporkan Kornelis Soi ke Polda NTT dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu,” kata Tuba Helan yang dihubung NTTsatu.com di Kupang, Senin, 6 November 205.

Tubha Helan menjelaskan, Kornelis Soi menandatangani sejumlah dokumen dalam kapasitasnya sebagai wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT dengan memberikan data-data hasil pemilu nlegislatif versi PDI Perjuangan. Dan dengan dokumen-dokumen itu kemudian Bawaslu NTT merekomendasikan ke PDI Perjuangan untuk mengambil tindakan terhadap Honing Sanny dengan tuduhan telah melakukan pencurian suara.

“Yang membuat saya tidak mengerti adalah, proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pileg 204 sudah selesai dan semua saksi termasuk saksi dari PDIP mengiyakan hasl tersebut dan membubuhkan tandatangannya dalam semua dokumen mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga KPU pusat, kenapa kemudian mereka sodorkan data baru ke Bawaslu. Bawaslu juga perlu dikejar, karena mereka juga menandatangani semua dokumen di KPU,” tegas Toba Helan.

Terkait tandatangan Kornelis Soi tersebut, Tuba Helan menegaskan, untuk membuktikan apakah tandatangan yang bersangkutan itu asli atau palu harus melalui uji laboratorium forensic (labfor).

“Harus lakukan uji labfor untuk membuktikannya. Dan Polisi pasti akan melakukan itu,” katanya.

 

Jangan Anggap Langkah Honing Itu Masalah Kecil

 

Kritik pedas konstituen Honing Sanny dilontarkan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira yang mengatakan, laporan Honing Sanny ke Polda NTT itu masalah kecil saja yang segera diselesaikan.

“Itu bukan masalah kecil, tetapi masalah besar yang dilakukan oleh Partai Besar yakni PDI Perjuangan. Pak Hugo Parera jangan menganggap laporan Honing Sanny ke Polda itu masalah kecil saja. Ini akan merembet ke citra Partai dan beberapa lembaga lainnya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT,” kaa Kristo Korohama.

Kristo Korohama yang adalah salah satu dari 49.000-an konstituen Honing Sanny menegaskan hal itu terkait pernyataan Andreas Hugo Parera yang dimuat di sebuah Harian terbitan Kupang.

Dalam pemberitaan media itu, Ketua DPP Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dr Andreas Hugo Parera mengatakan, laporan dari Honing Sany tidak mempengaruhi elektabilitas Kornelis Soi sebagai calon bupati Ngada. Laporan itu merupakan masalah kecil yang akan disikapi oleh PDIP dan bisa diselesaikan secara baik.

Andreas Hugo mengatakan hal itu saat pelantikan pengurus anak cabang dan ranting PDIP se Kabupaten Ngada di Auditorium John Thom, Jumat (13/11/2015). Hugo mengatakan itu agar kader PDIP se Kabupaten Ngada bisa megetahui secara jelas letak persoalannya sekaligus memberi pemahaman tentang aturan main partai berkaitan dengan disiplin kader.

“Saya perlu sampaikan bahwa laporan dari teman kita yang sudah pecat dari PDIP itu tidak membahayakan atau merugikan kornelis Soi. Pasti kita akan sikap masalah ini. Ini urusan kecil dan kita bisa selesaikan,” kata Hugo.

Krsito mengatakan, walaupun DPP PDIP sudah memecat Honing Sanny dari anggota partai, tidak berarti kasusnya selesai sampai disitu. Honing itu memeperoleh suara terbanyak dari Hugo Parera dan itu fakta yang ada dalam semua dokumen KPU.

“Seharusnya DPP PDIP memanggil Honing untuk membicarakan dengan baik secara internal sehingga masalah ini bisa selesai. Tetapi kalau mengambil langkah kontra terhadap dia, persoalannya masih sangat panjang, karena Honing itu telah disolimi,” katanya. (bp)

 

Komentar ANDA?